PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sepanjang tahun 2025, Polres Tabanan menangani sebanyak 1.228 perkara tindak pidana. Dari jumlah tersebut, kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mendominasi dengan total 1.050 perkara.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengungkapkan, dari total perkara yang ditangani, sebanyak 124 kasus merupakan tindak pidana umum yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), 54 kasus tindak pidana narkoba ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), serta 1.050 perkara kecelakaan lalu lintas ditangani Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
“Untuk Satreskrim, dari 124 tindak pidana yang ditangani, sebanyak 87 kasus berhasil diselesaikan,” ujar AKBP Bayu Pati, dalam press rilis, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap Satreskrim, di antaranya kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sekolah-sekolah.
Pelaku merupakan spesialis pencurian di lingkungan sekolah dan telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 unit laptop beserta charger serta satu unit sound system.
Selain itu, Polres Tabanan juga berhasil mengungkap tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan Dana APBDes Tahun 2023 dan APBDes Tahun 2024 yang dikelola Desa Jegu.
Total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp3.704.920.165, dengan uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp72.640.061. Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) pada 1 September 2025.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Tabanan sepanjang 2025 berhasil mengungkap 54 kasus tindak pidana narkoba. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 kasus atau sekitar 96 persen telah dinyatakan selesai.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 308,45 gram, ekstasi berbentuk pil seberat 24,56 gram, serta ekstasi berbentuk serbuk seberat 1,34 gram,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, polisi menangkap 78 tersangka yang terdiri dari 71 laki-laki dan tujuh perempuan. Dari jumlah itu, 50 orang berperan sebagai pemakai, 21 orang sebagai pengedar, dan tujuh orang sebagai perantara.
Untuk bidang lalu lintas, Satlantas Polres Tabanan mencatat sebanyak 1.050 perkara kecelakaan lalu lintas sepanjang 2025. Akibat kejadian tersebut, tercatat 68 orang meninggal dunia, tujuh orang mengalami luka berat, serta 1.252 orang mengalami luka ringan.
Penyebab kecelakaan paling dominan adalah kecelakaan tunggal akibat kendaraan keluar kendali (out of control/OC) sebanyak 766 kejadian atau sekitar 72 persen.
Selain penegakan hukum, Polres Tabanan juga turut berpartisipasi dalam menyukseskan program unggulan pemerintah. Di antaranya penanaman jagung dari kuartal I hingga kuartal IV tahun 2025 di lahan seluas 8,82 hektare dengan hasil panen mencapai 38,4 ton.
Sementara untuk kuartal IV, penanaman jagung dilakukan di lahan seluas 2,98 hektare yang diperkirakan akan dipanen pada April 2026.
Polres Tabanan juga berperan dalam penjualan beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan total penjualan mencapai 723 ton atau 723.000 kilogram.
Selain itu, Polres Tabanan membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 2.250 orang, terdiri dari 343 anak TK, 1.106 siswa SD, 433 siswa SMP, serta 368 ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Dalam mendukung kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Tabanan turut membantu pemerintah daerah melalui penyusunan konsep peraturan daerah (Perda) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan instansi terkait.
Beberapa Perda yang telah dikonsepkan antara lain Perda Pemasangan CCTV, Perda Desa Bebas Narkoba, Perda Desa Tertib Berlalu Lintas, serta PKS Penanganan Laka Lantas.
Selama satu tahun terakhir, Polres Tabanan juga meraih sejumlah penghargaan, di antaranya penghargaan Rekonsiliasi dan Penyampaian Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Tercepat Kategori Pagu Besar Semester I Tahun 2025, Satuan Kerja Terbaik II Kategori Pagu Besar Penilaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Semester I Tahun 2025, serta Unit Pelayanan Publik dengan Kategori Pelayanan Prima (A) Tingkat Polri Tahun 2024 yang diberikan pada 2025. (ana)
































