
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Jajaran Satreskrim Polsek Kerambitan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di areal parkir sebuah minimarket di Banjar Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya, Selasa (16/12/2025).
Pelaku diketahui berinisial MSH, warga asal Tulungagung, Jawa Timur, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan. Keberhasilan penangkapan tidak lepas dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Kerambitan AKP I Putu Budiawan menjelaskan, aksi pencurian terjadi karena korban lalai mencabut kunci sepeda motor saat diparkir. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor korban.
“Pelaku dengan mudah mengambil motor karena kunci masih menempel. Motifnya ingin menguasai sepeda motor tersebut untuk dibawa menyeberang ke Pulau Jawa,” ujar Budiawan, Rabu (17/12/2025).
Ia menerangkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna silver hitam sekitar pukul 10.47 Wita saat diparkir di area minimarket. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Kerambitan segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), terduga pelaku terpantau bergerak ke arah barat melalui jalur Denpasar–Gilimanuk. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Pelabuhan Gilimanuk untuk melakukan upaya pencegatan.
Sekitar pukul 15.00 Wita, Tim Unit Reskrim Polsek Kerambitan bersama Polsek Pelabuhan Gilimanuk berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kerambitan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor ini tidak lepas dari peran kamera pengawas serta kolaborasi yang solid antara Polsek Kerambitan dan Polsek Pelabuhan Gilimanuk,” tegas Budiawan.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kerambitan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya. (ana)
































