
PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan tahun 2020–2021 menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (27/11/2026).
Ketiganya yakni I Putu Sugi Darmawan, S.T., M.M., sebagai Direktur Utama Perumda Dharma Santhika Periode 2017 – 2021; I Ketut Sukarta sebagai Ketua DPC Perpadi 2017 – 2022; dan I Wayan Nonok Aryasa, S.H. sebagai Manager Unit Bisnis Ritel Periode 2020 s.d 2021 sekaligus Plt. Direktur Utama Perumda Dharma Santhika Periode Januari 2021 – April 2021.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan para terdakwa diduga bersama-sama memperkaya pihak lain, yaitu anggota penggilingan padi yang tergabung dalam DPC Perpadi Tabanan periode 2017–2022, dengan total keuntungan mencapai Rp1.851.519.957,40.
Jumlah tersebut merupakan selisih dari harga beras yang dibayarkan ke penyosoh sebesar Rp18.218.635.690,00 dibandingkan dengan harga beras pada tingkat penggilingan sebesar Rp16.367.115.732,60.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini juga telah diperkuat melalui Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang disusun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali pada 24 Juli 2025, dengan nilai kerugian yang sama, yakni Rp1.851.519.957,40.
Dalam dakwaan primair, Jaksa menjerat ketiganya dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Secara subsidair, mereka didakwa dengan Pasal 3 UU Tipikor jo ketentuan yang sama.
Majelis hakim yang memimpin persidangan diketuai Ida Bagus Made Ari Suamba, S.H., M.H., dengan hakim anggota Nelson, S.H., dan Imam Santoso, S.H., M.Si. Para terdakwa didampingi penasihat hukum Hari Wantono, S.H., M.H. Dalam persidangan, mereka tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa.
Para Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas Dakwaan Penuntut Umum. Sidang pun ditunda dan dilanjutkan kembali pada Kamis (4/12/2025) mendatang dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari Penuntut Umum. (ana)
































