5.304 Warga Tabanan Belum Rekam e-KTP

Proses perekaman e-KTP pemilih pemula di Kabupaten Tabanan.
Proses perekaman e-KTP pemilih pemula di Kabupaten Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan menggenjot perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektonik (e-KTP) sebab masih ada 5.304 warga yang belum melakukan rekaman hingga pertengan November 2025 ini.

Padahal, KTP merupakan tanda identitas yang sangat penting untuk mengakses layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, administrasi pemerintahan, hingga urusan hukum.

Kepala Disdukcapil Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana menyebut, dari jumlah penduduk di Kabupaten Tabanan 479.889 jiwa, wajib KTP tercatat sebanyak 387.390 jiwa. Namun, dari jumlah wajib KTP itu baru 382.086 penduduk atau sekitar 98,63 persen yang melakukan perekaman e-KTP.

Baca Juga:  Angkat Sistem Subak, Bupati Tabanan Paparkan Strategi Ketahanan Pangan di Universitas Indonesia

“Sisanya masih kami upayakan sekitar 5.304 orang penduduk yang belum melakukan perekaman,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

Dwipayana menyebut, berbagai langkah telah dilakukan Disdukcapil Tabanan untuk menuntaskan perekaman e-KTP. Seperti jempot bola ke sekolah-sekolah guna menyasar wajib KTP baru berusia 17 tahun. Melakukan perekaman langsung ke desa saat program Bungan Desa atau Bupati Ngantor di Desa hingga turun ke banjar-banjar.

“Sebagian besar pemilik KTP Tabanan memang berdomisili di Tabanan, dan ada sedikit yang tinggal tetap di luar daerah seperti Badung, Denpasar, dan bahkan luar Bali,” jelasnya.

Dwipayana menegaskan, masyarakat perlu memahami pentingnya akurasi data kependudukan karena memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publi.

Baca Juga:  Tradisi Unik Jelang Galungan, Warga Pandak Gede Tabanan Sembelih Kerbau

Warga yang memiliki KTP Tabanan namun tinggal permanen di luar daerah tetap diwajibkan datang langsung ke Tabanan saat mengurus dokumen tertentu. Dalam kondisi darurat, seperti kecelakaan, aparat desa akan menghubungi alamat yang tercantum dalam KTP.

Jika pemilik KTP tidak tinggal di alamat itu, proses koordinasi bisa terhambat, terutama ketika tidak ada kontak keluarga yang dapat dihubungi.

“kependudukan yang tidak sesuai antara tempat tinggal tetap dengan dokumen administrasi dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kesulitan pelayanan hingga potensi salah persepsi terhadap Tabanan ketika terjadi kasus sosial atau kriminal. Jadi, di mana tinggal menetap, disanalah

Baca Juga:  Nuanu Creative City akan Bangun Rumah Flora untuk 50 Spesies Terancam Punah

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui dokumen kependudukan, terutama bagi warga yang belum melakukan perekaman atau sudah pindah tempat tinggal secara tetap di luar Tabanan.

“Kami mengimbau warga untuk segera melakukan pemutakhiran data. Disdukcapil siap memberikan pelayanan terbaik agar data kependudukan Tabanan semakin valid dan akurat,” tutupnya. (ana)