
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dua anak korban kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, kini berada dalam pengawasan keluarga dan desa adat setempat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi korban tetap stabil serta mendapatkan pendampingan dan perlindungan khusus selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Teddy Satria Permana, menjelaskan bahwa kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tabanan.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan desa adat serta keluarga korban untuk memastikan keselamatan dan pendampingan bagi kedua anak tersebut.
“Pelaku sudah kami tahan. Kami juga telah berkoordinasi dengan aparat adat setempat agar proses pemeriksaan berjalan baik,” ujar AKP Teddy saat konferensi pers di Polsek Baturiti, Kamis (6/11/2025).
Dua korban kini tinggal bersama ibunya untuk menjaga kestabilan mental dan melanjutkan aktivitas seperti biasa. Kondisi keduanya telah membaik. Satu korban kini duduk di bangku kelas 1 SMA, dan satu lagi kelas 2 SMP.
“Kami telah menghubungi ibu dan kerabat agar kedua korban bisa dirawat dengan baik serta menjaga kondisi mentalnya,” imbuhnya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan ke Polres Tabanan terkait dugaan tindak pencabulan terhadap dua anak di bawah umur oleh ayah kandungnya sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan itu diduga terjadi sejak tahun 2023, setelah pelaku bercerai dengan istrinya.
Pelaku kerap melancarkan aksinya di rumah dengan modus ancaman, yakni tidak akan memberikan uang saku dan paket data kepada korban jika menolak keinginannya.
“Perbuatan itu dilakukan berulang kali sejak 2023, saat anak pertamanya menginjak usia remaja, hingga akhirnya terungkap pada Oktober 2025,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ana)
































