PANTAUBALI.COM, TABANAN – Seorang pria asal Bandung, Jawa Barat, berinisial J (22) ditangkap jajaran Polsek Baturiti setelah membobol sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Tabanan. Total ada 10 sekolah mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA yang menjadi sasaran pelaku.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, didampingi Kapolsek Baturiti Kompol I Komang Agus Sudarsana, saat pres rilis Kamis (6/11/2025) menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman delapan bulan penjara di Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan Kepala Sekolah SMPN 5 Baturiti pada 29 Oktober 2025. Dalam laporan itu disebutkan, ruang Tata Usaha dan ruang Kepala Sekolah ditemukan dalam keadaan berantakan dengan jendela terbuka dan tercongkel. Setelah diperiksa, diketahui 15 unit laptop merek Acer dan satu unit sound system aktif merek DBK hilang, dengan total kerugian mencapai Rp89,5 juta.
“Dari laporan itu kami mendatangi TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan menunjukkan barang-barang curian dijual secara daring,” ujar Bayu Pati.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berpura-pura membeli salah satu laptop yang dijual secara online. Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui tinggal di Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di 10 sekolah yang tersebar di wilayah Baturiti, Gianyar, Bangli, Marga, dan Penebel.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 laptop operasional sekolah, satu unit komputer, proyektor, sound system, printer, obeng, serta satu sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian.
Adapun modus operandi pelaku adalah mencungkil jendela sekolah menggunakan obeng. Ia memilih lokasi secara acak melalui Google Maps, dengan kriteria sekolah yang sepi, tidak memiliki CCTV, dan minim penerangan.
“Motif pelaku karena faktor ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan harus menafkahi anaknya,” tambah Bayu Pati.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ana)

































