PANTAUBALI.COM, TABANAN – Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Kabupaten Tabanan melaksanakan rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penegasan Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Jumat (31/10/2025).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Ranperda yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Tabanan dan disetujui oleh tiga fraksi DPRD Tabanan dalam rapat paripurna.
Ranperda ini disusun untuk memperkuat identitas, sejarah, serta kebanggaan daerah Tabanan. Regulasi tersebut juga menjadi bentuk penegasan terhadap nilai-nilai luhur budaya dan sejarah perjuangan daerah agar generasi penerus memiliki kesadaran sejarah yang kuat sekaligus memperkokoh jati diri daerah.
Ketua Pansus VII DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani menjelaskan, penentuan mars dan nama ibu kota Singasana didasarkan pada aspek sejarah yang menjadi kebanggaan masyarakat Tabanan. Karena itu, diperlukan kajian yang matang sebelum penetapan dilakukan.
“Kita sesuaikan namanya menjadi Kota Singasana. Sebelumnya, penetapan nama ibu kota Tabanan sebagai Singasana sudah diatur dalam Perda Tahun 2010. Namun karena adanya Undang-Undang baru yakni Nomor 79 Tahun 2024 yang kembali menetapkan Kota Tabanan sebagai Kota Singasana, maka perlu dilakukan penegasan kembali dalam bentuk Perda,” jelas Omardani.
Ia menambahkan, nama Singasana pertama kali muncul pada saat pelantikan Raja Tabanan, dan sejak itu menjadi ikon yang sarat makna sejarah.
“Jika dicermati dari kajian tim ahli berdasarkan peninggalan dan sumber-sumber sejarah, Tabanan memang dikenal sebagai wilayah bernama Singasana,” ujarnya.
Selain itu, batas geografis wilayah Kota Tabanan juga telah disepakati antara Pansus DPRD dan pihak eksekutif. Batas kota mengacu pada wilayah wewidangan Desa Adat Kota Tabanan yang mencakup Desa Adat Dajan Peken, Delod Peken, dan Dauh Peken.
“Kita sudah memiliki batas yang jelas. Jika ke depan terjadi perubahan status administrasi wilayah, maka batas tersebut akan tetap mengacu pada tiga desa adat itu. Batas wilayah ini juga akan dimuat dalam pasal perda,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut juga disepakati bahwa Hari Lahir Pemerintahan Kota Singasana akan diperingati setiap 29 November. Tanggal ini merupakan momentum penetapan Arya Kenceng sebagai penguasa wilayah Tabanan.
Menurutnya, sosialisasi dan konsultasi publik terkait hal ini telah dilakukan sejak jauh hari. “Secara mekanisme, semestinya undang-undang lahir terlebih dahulu baru perda menyusul. Namun, dalam kasus ini perda sudah ada sejak 2010, dan dengan lahirnya UU Nomor 79 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum baru bagi KabupatenTabanan, maka kini dilakukan penegasan melalui pembentukan perda tentang Hari Lahir Kota Singasana,” jelasnya. (ana)






























![Belasan Napi Lapas Tabanan Dilatih Jadi Kader Kesehatan [14.21, 30/10/2025] Ratna: Pelatihan Kader Kesehatan kepada 15 orang narapida terpilih di Lapas Tabanan, Kamis (30/10/2025). [14.22, 30/10/2025] Ratna: itu lagi 1 bli](https://i0.wp.com/pantaubali.com/wp-content/uploads/2025/10/WhatsApp-Image-2025-10-30-at-14.27.15.jpeg?resize=218%2C150&ssl=1)

