PANTAUBALI.COM, TABANAN – Seorang pria asal Ubung, Denpasar Utara, berinisial PH (55) tega menganiaya selingkuhannya dengan pisau belati usai berhubungan badan di Penginapan Anggun yang berlokasi di Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/10/2025) lalu. Korban adalah KB (47) asal Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka sayatan pada lengan, jari tangan, paha dan perut. Serta tiga luka tusuk pada perut hingga menyebabkan pendarahan serius. Namun beruntunnya nyawa korban dapat diselematkan setelah dibawa ke Puskesmas terdeka.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kapolsek Selemadeg Kompol I Wayan Suastika mengungkapkan, motif pelaku KB melakukan penganiayaan sadis itu karena merasa sakit hati atas peruabahan sikap korban yang merupakan selingkuhannya.
“Sakit hati karena selingkuhannya saat bertemu ingin cepat pulang sehingga pelaku emosi dan menganiayanya dengan pisau belati yang disembunyikan di bawah kasur,” ujar AKBP Bayu Pati saat rilis kasus, Kamis (30/10/2025).
Adapun kronologi penganiayaan ini berawal dari pelaku dan korban bertemu di penginapan pada Jumat (3/10/2025) untuk melakukan hubungan badan layaknya suami dan istri.
Setelah itu, korban ingin cepat pulang dan keluar kamar penginapan. Namun pelaku menahannya dan meminta korban untuk memijatnya.
Korban pun memenuhi permintaan pelaku. Namun, usai memijat pelaku, korban bersikeras ingin kembali ke rumah untuk bertemu anak dan suami sahnya. Selain itu, korban juga memperngatkan pelaku, pertemuan pagi itu menjadi yang terakhir dan jika bertemu kembali harus di rumah makan dan memberikan sejumlah uang.
Mendengar perkataan itu, emosi pelaku semakin menjadi-jadi. Setelah pelaku membersihkan tangan ke kamar mandi, pelaku keluar dengan mengambil pisau belati yang disembunyikan di bawah kasur.
Saat penganiayaan terjadi, korban sempat berteriak minta tolong hingga akhirnya didengar oleh pegawai penginapan. Korban pun berhasil diselamatkan dari kemarahan pelaku.
“Pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan penginapan dengan menggunakan sepeda motornya. Sedangkan korban dibawa ke Puskesmas Selemadeg oleh anggota Polsek Selemadeg yang tiba di lokasi,” kata Bayu Pati.
Pelaku, kemudian ditangkap anggota Satreskrim Polsek Selemadeg dan Polres Tabanan di Jalan Cargo Denpasar pada Rabu (15/10/2025). Barang bukti diantaranya pisau belati dengan panjang bilang 10 cm dan gagang 12 cm turut, pakaian serta sepeda motor milik pelaku turut diamankan polisi.
“Setelah diitrogasi pelaku mengakui tindak penganiayaan yang dilakukan,” lanjut Bayu Pati.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KHUP tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ana)
































