Kejari Tabanan Terima Pengembalian Uang Negara Rp1,49 Miliar dari 29 Penyedia Beras Perumda Dharma Santhika 

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima pengembalian uang negara sebesar Rp1,49 miliar dari rekanan penyedia beras Perumda Dharma Santhika (PDDS) Kabupaten Tabanan, pada Jumat (24/10/2025).

Pengembalian tersebut merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan beras di PDDS Tabanan pada tahun 2020 hingga 2021.

Plh. Kepala Kejari Tabanan, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati menyampaikan total penyedia yang mengembalikan dana terdiri atas 28 usaha dagang penyosoh padi dan satu koperasi unit desa (KUD) yang sebelumnya menjadi mitra pengadaan beras PDDS Tabanan. Seluruh dana diserahkan langsung kepada tim jaksa penyidik Kejari.

“Uang tersebut telah kami lakukan penyitaan dan kami titip dalam rekening RPL (Rekening Penampungan Lainnya) untuk selanjutnya digunakan dalam pembuktian di Persidangan,” ujarnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, menambahkan, pengembalian dana tersebut berasal dari selisih harga beras premium dan medium yang disuplai para penyedia.

“Dalam kontrak, mereka menerima harga beras premium sebesar Rp10.600 per kilogram. Namun, beras yang dikirim ternyata jenis medium. Selisih harga inilah yang kemudian dikembalikan,” jelasnya.

 

Baca Juga:  Penerima PKH di Tabanan Bertambah 5.333 KPM, Ini Sebabnya

Dari total kerugian negara sebesar Rp1.851.519.957,40, sebanyak Rp1.495.060.332,40 telah dikembalikan dan disita untuk dititipkan dalam rekening penampungan lainnya (RPL) sebagai barang bukti yang akan digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan.

Masih tersisa sekitar Rp356 juta lebih dari total kerugian negara yang kini sedang ditelusuri oleh tim penyidik. Menurut Santiawan, hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa uang tersebut dialihkan menjadi aset tanah milik Perpadi Tabanan, yang dibeli dari dana fee sebesar Rp300 per kilogram dari pembayaran beras PDDS.

“Tanah itu atas nama pribadi dengan seizin anggota Perpadi Tabanan, luasnya sekitar 25 are dan berlokasi di Kecamatan Marga. Saat ini kami masih menelusuri peruntukan tanah tersebut yang kondisinya masih berupa tegalan,” tambahnya.

Santiawan menegaskan, pengembalian dana oleh para penyedia beras merupakan bentuk itikad baik, namun tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga:  98 Perangkat Desa di Tabanan Ikut Bimtek Transformasi Desa Digital

“Penyidikan tetap berlanjut, dan saat ini kami masih melengkapi berkas perkara. Diharapkan kasus ini bisa segera dilimpahkan ke persidangan dalam dua minggu ke depan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengembalian uang negara tidak serta merta menghapus unsur pidana dalam kasus ini.

“Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban,” tegas Santiawan.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Tabanan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika (PDDS) tahun 2020 sampai 2021 pada Rabu (15/10/2025).

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni IPSD selaku mantan Direktur Umum Perumda Dharma Santhika yang menjabat 2017-2021, IKS selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan, dan IWNA selaku Manager Unit Bisnis Ritel., IPSD selaku Direktur Umum Perumda

Dharma Santhika dan IWNA selaku Manager Unit Bisnis Ritel tidak melaksanakan tata kelola perusahaan antara lain, tidak adanya Rencana Bisnis, RKAP, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Quality Control (QC) namun para Tersangka yaitu IPSD selaku Direktur Umum Perumda Dharma Santhika periode 2017 sampai Januari 2021, IKS selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan, dan IWNA selaku Manager Unit Bisnis Ritel tetap melaksanakan kesepakatan tersebut.

Baca Juga:  Seleksi 2 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tabanan Rampung, Sastera Wibawa dan Rai Wahyuni Raih Nilai Tertinggi

Perbuatan para Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo.

Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ana)