Pemkab Tabanan dan KPK Bahas Transparansi Pengelolaan Hibah Daerah Lewat Aplikasi e-Hibah

Pemkab Tabanan menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/10/2025) di Ruang Rapat Bappeda Tabanan.
Pemkab Tabanan menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/10/2025) di Ruang Rapat Bappeda Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN — Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/10/2025) di Ruang Rapat Bappeda Tabanan.

Pertemuan tersebut membahas mekanisme pemberian hibah masyarakat serta pemanfaatan aplikasi e-Hibah sebagai instrumen pengawasan internal Pemkab.

Perwakilan Direktorat Monitoring KPK, Hendra Teja menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan KPK dalam mencegah potensi kerawanan korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana hibah.

“Kolaborasi berkelanjutan antara lembaga pengawasan dan pemerintah daerah menjadi kunci menciptakan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” ujar Hendra.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tabanan, I Wayan Adi Sastrawan, menjelaskan bahwa pelaksanaan hibah masyarakat diatur melalui Peraturan Bupati Tabanan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Tata Ulang Struktur OPD, Sejumlah Dinas Digabung dan Dimekarkan

“Hibah kepada masyarakat diberikan oleh Bupati melalui Bagian Kesra dengan dukungan sistem digital e-Hibah,” terang Adi Sastrawan.

Ia menambahkan, aplikasi e-Hibah berperan penting dalam memastikan proses pemberian hibah berlangsung tertib, efisien, dan transparan. Sistem daring tersebut memungkinkan setiap usulan hibah dipantau secara real-time, sekaligus mencegah adanya pemberian hibah berulang kepada kelompok masyarakat yang sama.

Baca Juga:  Low Season dan Cuaca Jadi Faktor, Kunjungan Imlek di Tanah Lot Menurun

“Output dari sistem ini berupa register hibah, yang menjadi dasar pengendalian dan pelaporan agar seluruh proses sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Adi Sastrawan juga menjelaskan, perencanaan hibah di Kabupaten Tabanan disusun berdasarkan tiga komponen utama, yakni perencanaan pemerintah daerah, permohonan masyarakat, serta pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

Selain itu, aspirasi masyarakat kerap diserap langsung melalui kegiatan lapangan maupun audiensi bersama Bupati.

Dalam kesempatan yang sama, KPK memberikan masukan agar sistem e-Hibah dapat diintegrasikan dengan sistem perencanaan dan pengawasan lain di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Penyegaran Organisasi, Bupati Sanjaya Rotasi Sejumlah Pejabat Pemkab Tabanan

Hal ini, menurut Hendra Teja, akan memperkuat efektivitas sekaligus memperluas lapisan pengawasan digital dalam pengelolaan hibah.

Menanggapi hal itu, Adi Sastrawan menyambut positif rekomendasi yang diberikan.

“Masukan dari KPK menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi. Integrasi sistem pengawasan digital akan memperkuat checks and balances di tingkat daerah, memastikan tidak ada celah dalam tata kelola hibah, serta membangun budaya birokrasi yang semakin transparan dan tangguh terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya. (ana)