
PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Seorang pria berinisial CH (27) asal Cirebon yang dikenal sebagai spesialis pembobol toko di wilayah Denpasar Selatan akhirnya dilumpuhkan polisi. Petugas Unit Opsnal Polsek Denpasar Selatan terpaksa menembak betis kanannya lantaran pelaku berusaha kabur saat hendak diamankan.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga menjelaskan, pelaku diketahui telah melakukan serangkaian aksi pencurian di sedikitnya enam toko dan kafe di wilayah Denpasar Selatan sejak September hingga Oktober 2025. Total kerugian dari seluruh kejadian diperkirakan mencapai Rp300 juta.
“Ada enam laporan polisi terkait aksi pelaku, di antaranya di Zaen Gym Store, Loading Café, JFC Store, Kanss Laundry, dan Kedai Kopi Belikopi,” ungkap AKP Agus, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, identitas pelaku berhasil diketahui. Tim opsnal kemudian bergerak dan berhasil menangkap CH di tempat kosnya di kawasan Pemogan pada Sabtu (18/10/2025). Namun, saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri meskipun sudah diberi tembakan peringatan.
“Karena tetap berusaha kabur, terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan ke betis kanan. Setelah itu, pelaku langsung kami bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” terang AKP Agus.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang hasil curian dan alat yang digunakan pelaku untuk membobol toko. Dari hasil pemeriksaan, CH mengaku beraksi seorang diri dengan cara merusak pintu kaca atau gembok menggunakan obeng dan kunci inggris.
Barang bukti yang diamankan di antaranya jaket cokelat muda, celana panjang putih, tas ransel hitam, topi bertuliskan LA, obeng, serta dua kunci inggris. Polisi juga menyita berbagai barang hasil curian seperti kamera Sony A6600 dan A7C II, Huawei MatePad, Apple Watch, parfum Hermes dan Givenchy, tas dan dompet bermerek LV, Prada, serta Michael Kors, juga jam tangan dan sepatu bermerek.
Sebagian barang hasil curian diketahui telah dijual, dan uangnya digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor Honda CBR dan ponsel Samsung S24+, yang kini juga disita sebagai barang bukti.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Agus.
Atas perbuatannya, CH dijerat Pasal 363 ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya lokasi kejadian lain, karena pelaku cukup lihai dan sering berpindah-pindah tempat. Kami juga mengimbau pemilik toko maupun kafe agar memperkuat sistem keamanan, terutama pemasangan CCTV,” tutup Kapolsek Denpasar Selatan. (ana)































