Terungkap Motif Pembunuhan Sadis di Legian, Pelaku Sakit Hati Dicaci Maki

Pelaku tampak tertunduk lesu di atas kursi roda saat dihadirkan di Mapolresta Denpasar.
Pelaku tampak tertunduk lesu di atas kursi roda saat dihadirkan di Mapolresta Denpasar.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Setelah sempat diburon, Kamal Mopangga (33) akhirnya ditangkap aparat kepolisian di kampung halamannya di Bitung, Sulawesi Utara. Ia dibekuk lantaran menghabisi nyawa Endang Sulastri (41), pemilik bar sekaligus kekasihnya di rumah kontrakan kawasan Legian, Kuta, Badung.

Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, mengatakan peristiwa keji itu terjadi pada Sabtu (11/10) malam. Saat itu, keduanya baru pulang dari bar milik korban dan terlibat adu mulut di jalan. Endang disebut menghina Kamal dengan kata-kata kasar dan berunsur SARA dengan menyinggung asal-usul dan keluarganya, hingga membuat pelaku tersulut emosi.

“Pelaku sakit hati karena korban menghina dengan membawa-bawa suku dan keturunan,” ujar Kompol Agus saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (17/10).

Baca Juga:  Pemuda di Tabanan Diduga Tewas Terpeleset saat Memancing di Bendungan

Tersulut amarah, Kamal kemudian kembali ke bar untuk mengambil pisau pemotong kelapa yang sebelumnya disembunyikan di bawah bantal. Ia lalu kembali ke kontrakan dan menunggu waktu untuk mengeksekusi korban.

Menjelang tengah malam, ketika Endang meminta dipijat, Kamal mengambil pisau dengan tangan kanannya sambil tetap memijat dengan tangan kiri. Dalam sekejap, ia menggorok leher korban hingga hampir putus.

Baca Juga:  Wanita Tewas dengan Luka Gorok di Kuta, Pelaku Ternyata Suami Sirinya

“Dari hasil autopsi, saluran pernapasan korban terputus. Itulah yang menyebabkan korban tewas di tempat,” jelas Agus.

Yang mengejutkan, setelah membunuh, Kamal justru tidur di sebelah jasad korban hingga pagi hari. Ia kemudian kabur dengan membawa uang tunai 400 dolar Australia, kartu ATM, ponsel, dan laptop milik korban.

Dua hari setelah kejadian, jasad Endang ditemukan membusuk di kamarnya yang terkunci rapat. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan melacak pelarian pelaku hingga ke Sulawesi Utara.

Tim gabungan Polsek Kuta, Satreskrim Polresta Denpasar, dan Polda Sulut akhirnya berhasil meringkus Kamal pada Selasa (14/10) malam di Jalan Madidir, Bitung. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba kabur sehingga polisi melumpuhkan kedua kakinya dengan timah panas.

Baca Juga:  Kru Kapal MV Asahi Bulker Alami Pendarahan di Laut Benoa Dievakuasi Tim SAR

Akibat perbuatannya, Kamal terancam pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau pidana pencara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (*)