Aset Pemda Tabanan di Pantai Nyanyi Disewakan ke Investor Senilai Rp5,46 Miliar Tuai Sorotan, Sekda Sebut Sesuai Aturan

Nuanu Creative City, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan. (Foto:Nuanu Website).
Nuanu Creative City, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan. (Foto:Nuanu Website).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan yang berada di kawasan Pantai Nyanyi, Kecamatan Kediri, disewakan kepada pihak investor.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, tanah tersebut seluas 1,55 hektare yang berada di kawasan Pantai Nyanyi tepatnya pada kawasan wisata Nuanu Creative City, Desa Beraban, Kecamatan Kediri.

Tanah itu disewakan Pemkab Tabanan kepada PT Wooden Fish Village dengan jangka waktu 30 tahun melalui Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 030/8384/Bakeuda dan Nomor 052/WFV/IX/2023, yang berlaku efektif sejak 1 September 2023 hingga 31 Agustus 2053. Nilai kerjasama yang disepakati mencapai 5,46 miliar.

Atas hal itu, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa usai rapat Paripurna di DPRD Tabanan pada Selasa (14/10/2025), mengaku sejauh ini  belum mengetahui adanya aset Pemkab Tabanan di kawasan Pantai Nyanyi yang disewakan kepada investor. “Sejujurnya saya belum tahu, untuk itu kami di Dewan akan cek ke lapangan,” ujarnya.

Meskipun demikian, Arnawa menyebut, aset Pemda itu pernah tersandung masalah kurang lebih sekitar tujuh tahun lalu sewaktu menduduki posisi sebagai Ketua Pansus DPRD Tabanan.

Baca Juga:  Pemuda di Tabanan Diduga Tewas Terpeleset saat Memancing di Bendungan

Sementata itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila menyampaikan, kerja sama pemanfaatan aset tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kerja sama ini merupakan bagian dari mekanisme Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atas tanah HPL Nomor 1 Desa Beraban, dan dimaksudkan untuk pengembangan jasa penunjang pariwisata, sebagai salah satu langkah mendukung potensi wisata di wilayah Tabanan,” ujar Sekda Susila.

Ia menjelaskan, mekanisme kerjasama tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan dasar hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memiliki hak untuk menerima kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari pihak pengelola.

Pembagian keuntungan dari PT Wooden Fish Village dibayarkan di awal dan telah masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan melalui Rekening Kas Daerah.

Baca Juga:  Kejari Tabanan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengelolaan Beras Perumda Dharma Santhika

“PT Wooden Fish Village juga berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pungutan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” jelas Susila.

Ditambahkannya, kerja sama pemanfaatan aset daerah itu disepakati untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian, dan dapat diperpanjang apabila diperlukan. Adapun nilai kerja sama mencapai Rp5,46 miliar. Nilai kerja sama tersebut ditentukan berdasarkan appraisal atau taksiran nilai aset.

“Jangka waktunya 30 tahun, jadi perjanjian akan berakhir pada 31 Agustus 2053. Jika masih relevan dan bermanfaat, kerja sama ini bisa diperpanjang. Artinya, aset tersebut dikerjasamakan secara sah dan transparan, sesuai mekanisme yang diatur,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar mengenai pengelolaan aset daerah, sekaligus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap mengedepankan akuntabilitas dan kemanfaatan publik, terutama dalam mendukung sektor pariwisata berkelanjutan di Tabanan.

Baca Juga:  Lansia Tewas Diserempet Truk Tronton di Jalur Denpasar-Gilimanuk

Kepala Dinas Pariwisata Tabanan Anak Agung Ngurah Satria Tenaya menambahkan, penentuan nilai kerja sama Rp5,46 miliar berdasarkan Tim Appraisal Candra Kasih berdasarkan indikator yang telah ditentukan.

Lahan yang menjadi objek kerjasama berupa lahan rawa yang sewaktu-waktu bisa terkikis oleh abrasi pantai.

“Kami bersyukur PT Wooden Fish Village pada tahun 2023 mau menyewa tanah tersebut dengan besaran nilai segitu karena kalau terjadi hujan, tanah itu  sewaktu-waktu bisa hilang,” jelasnya.

Ia menyebut, lahan itu akan dikelola sebagai bagian dari destinasi wisata oleh Pengelola Nuanu Nuanu Creative City. “Yang saya ketahui, nantinya pihak pengelola akan bekerjasama dengan para nelayan untuk membuat wisata air di kawasan lahan itu,” imbuh Ngurah Satria Tenaya. (ana)