3 Pelaku Duel Berdarah di Kintamani Diamankan, Polisi Sita Pedang Panjang – Tombak

Polisi merilis kasus pembunuhan berdarah di Kintamani.
Polisi merilis kasus pembunuhan berdarah di Kintamani.

PANTAUBALI.COM, BANGLI — Gerak cepat aparat Polres Bangli patut diacungi jempol. Dalam waktu kurang dari dua jam, tim gabungan Satreskrim Polres Bangli dan Polsek Kintamani berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan dua orang dan melukai satu korban lainnya di Banjar Tabu, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, pada Minggu (12/10/2025).

Peristiwa berdarah itu bermula dari laporan warga sekitar pukul 08.30 WITA yang menemukan tiga orang tergeletak bersimbah darah di depan rumah milik Jro Japa. Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan bantuan Unit Inafis Polres Bangli.

Hasil penyelidikan mengungkap, kejadian tragis itu berawal dari perselisihan antaranggota komunitas Jeep Tour Kintamani. Tersangka utama, I Ketut A (26), sempat menerima pesan bernada tantangan melalui Facebook Messenger dari salah satu korban, Jero Sumadi (47), terkait perdebatan jalur wisata Jeep.

Baca Juga:  Niat Ingin Memiliki, Pemuda Asal Sidoarjo Curi Mobil Klasik di Tabanan

Saat melintas di depan warung korban, Ketut A dihadang oleh tiga orang yakni Jero Sumadi, I Ketut Artawa alias Pak Manis (54), dan Wayan Ruslan alias Mangku Ruslan (53), yang membawa senjata tajam.

Ketut A berhasil melarikan diri dan melapor kepada kakaknya, IJW (40). Tak terima atas perlakuan itu, keduanya bersama seorang rekan, INB (32), kembali ke lokasi dengan membawa pedang dan tombak.

Baca Juga:  Pemuda di Tabanan Diduga Tewas Terpeleset saat Memancing di Bendungan

Amarah memuncak, pertikaian berubah menjadi aksi pembunuhan brutal. Dua korban tewas di tempat, sementara satu lainnya mengalami luka parah dan kini masih dirawat intensif di rumah sakit.

Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa, dalam konferensi pers pada Rabu (15/10), menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 09.30 WITA di rumah masing-masing.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa pedang, tombak, linggis, sabit, kapak, batu, serta pakaian korban.

“Motif utama pelaku adalah rasa tersinggung akibat pesan tantangan korban, ditambah konflik internal antaranggota komunitas Jeep Tour,” ungkap Kompol Willa.

Para pelaku kini mendekam di tahanan Polres Bangli. Tersangka I Ketut A dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan IJW dan INB dijerat pasal yang sama.

Baca Juga:  Masalah Hutang Piutang Picu Penganiayaan di Desa Beraban

“Kami berterima kasih kepada masyarakat atas informasi yang membantu pengungkapan cepat kasus ini. Polres Bangli akan terus berkomitmen menjaga rasa aman dan keadilan di wilayah kami,” tegas Wakapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan emosi atau kekerasan. “Perselisihan sekecil apa pun sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah,” tutupnya. RA