PANTAUBALI.COM, TABANAN – DPRD Tabanan menyoroti maraknya proyek yang tidak memiliki izin pembangunan lengkap di wilayah Kabupaten Tabanan.
Seperti hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi I DPRD Tabanan di Wilayah Selemadeg Raya pada Senin (13/10/2025) kemarin. Dari hasil sidak di enam titik ditemukan tiga proyek pembangunan belum mengantongi izin lengkap namun aktivitas pembangunan sudah berjalan.
Ketiganya adalah proyek perumahan dan pabrik minuman keras di Desa Mambang, Selemadeg Timur, serta satu tempat usaha di Desa Bonian, Selemadeg. Atas temuan itu, anggota Komisi I pun menginstruksikan proyek pembangunan disetop untuk sementara waktu.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menegaskan, agar para pemilik segera melengkapi seluruh dokumen perizinan. “Kami tidak melarang para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Tabanan. Tapi urus izin dulu baru membangun, jangan sebaliknya,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan asal Desa Wangaya, Penebel itu juga menegaskan agar eksekutif (pemerintah Kabupaten Tabanan) menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan dalam melakukan pembangunan baik itu untuk usaha maupun perumahan.
Sebab permasalahan yang sering ditemukan sejak dulu yakni para pelaku usaha mengira hanya dengan memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) sudah bisa membangun padahal sebenarnya masih ada dokumen perizinan lain yang harus dilengkapi.
Jajaran pemerintah dari tingkat bawah yakni Desa hingga kecamatan juga mestinya aktif melakukan pengawasan dan koordinasi di wilayah masing-masing jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
“Ini sudah menjadi permasalahan sejak dulu. Pengawasan di tingkat bawah sangat lemah,” tegas Arnawa. (ana)