PANTAUBALI.COM, TABANAN — Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan menghentikan sementara dua proyek pembangunan di Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur, karena belum mengantongi izin lengkap.
Dua proyek tersebut yakni pembangunan perumahan dan pabrik minuman beralkohol (mikol) yang tengah dikerjakan di Banjar Adat Mambang Kaja.
Langkah penghentian diambil setelah Komisi I bersama tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Dinas PUPRPKP, Satpol PP, serta perangkat kecamatan dan desa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Senin (13/10/2025).
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengatakan dari hasil peninjauan ditemukan bahwa kedua proyek belum dapat menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan.
“Hasil sidak menunjukkan izin proyek masih dalam proses pengurusan. Karena itu, kami minta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga perizinan terpenuhi,” ujarnya.
Omardani menegaskan, pihaknya tidak melarang adanya kegiatan pembangunan, namun pemilik wajib melengkapi dokumen perizinan terlebih dahulu seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan izin pendukung lainnya.
“Kami ingin penataan pembangunan di Tabanan berjalan sesuai aturan tata ruang dan perizinan. Kalau izin sudah lengkap, silakan dilanjutkan,” tegasnya.
Dari hasil pendataan, pembangunan perumahan baru sampai tahap penyiapan lahan, sedangkan proyek pabrik mikol telah berdiri rangka bangunan dan tembok pembatas.
JF Penata Perizinan Ahli Madya DPMPPTSP Tabanan, Endah Setyaningsih, menjelaskan pemilik bangunan baru mengajukan izin tata ruang untuk pembangunan gudang.
Namun secara peruntukan ruang, lokasi proyek berada di kawasan permukiman pedesaan dan sebagian lahan perkebunan.
“Kalau digunakan untuk pabrik mikol, perlu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Apalagi jika itu pabrik baru, bukan relokasi, maka masuk kategori negatif investasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kelian Adat Banjar Mambang Kaja, I Wayan Wiranata, menyebutkan pemilik usaha telah melakukan sosialisasi hingga lima kali dan warga menyetujui pembangunan tersebut. Namun pihak desa adat belum mengetahui secara detail jenis usaha maupun izin yang dimiliki.
“Kami menyetujui karena dijanjikan tidak ada limbah, kebisingan, atau polusi, dan 30 persen tenaga kerja akan diambil dari warga lokal,” katanya.
Wiranata menambahkan, pembangunan di atas lahan seluas sekitar 77 are itu telah berlangsung sejak Juli 2025. Warga berharap seluruh izin segera dilengkapi agar proyek dapat kembali berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar. (ana)