PANTAUBALI.COM, TABANAN – Polres Tabanan menegaskan salah satu anggotanya, AIPTU I Wayan S, terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 13.00 Wita. Oknum yang berdinas di Polsek Baturiti itu kini sudah diamankan dan diproses hukum secara tegas.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berinisial AIPTU I Wayan S, yang betugas sebagai PS Kasihumas Polsek Baturiti Polres Tabanan. Dalam aksinya, pelaku melakukan pencurian kalung milik seorang pedagang disertai kekerasan, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh masyarakat sekitar dan aparat kepolisian.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati sangat menyesali tindakan yang dilakukan oleh anggotanya yang mencoreng nama baik institusi Polri. Ia menegaskan perbuatan yang dilakukan oleh AIPTU I Wayan S adalah murni tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan maupun institusi Polri.
“Perbuatan tersebut adalah tanggung jawab pribadi pelaku, bukan kebijakan ataupun perintah kedinasan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Ia menyebut, sebagai langkah cepat serta antisipasi yang telah dilakukan, Polres Tabanan bersama Polres Buleleng telah mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Buleleng untuk diproses lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukan oleh AIPTU I Wayan S.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku nekat melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Pelaku mengaku memiliki beban hutang hingga ratusan juta rupiah dan beberapa tagihan cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian. Kondisi inilah yang memicu munculnya niat untuk melakukan pencurian saat melihat kalung emas yang dipakai korban,” ungkap Bayu Pati.
Meski demikian, Ia menegaskan motif ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembenaran. Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak ada toleransi. Selain itu, pelaku juga akan menjalani proses etik dan disiplin di internal Polri.
Disamping itu, Bayu Pati juga menyampaikan akan mengobati korban penjambretan yakni Kadek Suartini (50) hingga sembuh seperti kondisi sedia kala dan akan mengganti segala kerugian yang di derita korban agar bisa beraktivitas dengan normal kembali.
“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini dapat segera ditangani secara profesional, sehingga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” tutup Bayu Pati. (ana)