Baru Bebas dari Lapas, 3 Residivis di Tabanan Nekat Jualan Sabu

Tersangka penyalahgunaan narkoba dihadirkan dari press rilis di Polres Tabanan, Rabu (24/9/2025).
Tersangka penyalahgunaan narkoba dihadirkan dari press rilis di Polres Tabanan, Rabu (24/9/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satresnarkoba Polres Tabanan mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika selama akhir Agustus hingga September 2025. Sebanyak 10 orang tersangka diamankan dengan total barang bukti 54 paket sabu-sabu seberat 14,54 gram neto.

Bahkan tiga orang pelaku merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian yang baru bebas beberapa bulan dari Lapas Tabanan.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Narkoba AKP I Ketut Ananta dalam pres rilis pada Rabu (24/9/2025) mengatakan, TKP pengungkapan kasus sebagian besar di wilayah Kecamatan Kediri.

Baca Juga:  DTW Tanah Lot Bakal Dikunjungi Delegasi IATP Conference ke-132

Adapun kasus pertama diungkap di Banjar Anyar, Kediri, dengan tersangka DHN (49) dan AN (33) dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,25 gram. Kasus kedua, tiga tersangka yakni KB (25), WP (30), dan MW (50) ditangkap di Kediri.

Selanjutnya, di Banjar Senapahan, Kediri, tersangka S (42) diamankan dengan barang bukti yang cukup banyak yakni 49 paket sabu total berat 13,66 gram neto.

Kasus keempat di Banjar Pemenang, Desa Banjar Anyar, Kediri yang melibatkan dua tersangka GSW (40) dan BAH (36), sementara kasus terakhir di Desa Kutuh, Ketambitan mengungkap dua tersangka AP (40) dan DAP (36) dengan barang bukti satu paket sabu.

“Dari 10 tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis, yakni S (42) residivis kasus pencurian serta BAH (36) dan AP (40) residivis kasus narkoba. Mereka baru saja bebas dari Lapas pada Januari dan Maret lalu,” kata AKP I Ketut Ananta.

Baca Juga:  15 Pendaki Gunung Batukaru Digigit Anjing Liar Diduga Rabies

Ia menambahkan, semua tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar sabu. Mereka mengaku hanya berkomunikasi dengan orang tak dikenal melalui ponsel tanpa mengetahui identitas pengendalinya. Lantas, mereka mendapat imbalan Rp50 ribu setiap kali menempel sabu.

“Motif mereka pengedarkan barang terlarang ini karena faktor ekonomi, terlebih lagi para tersangka rata-rata berstatus pengangguran,” jelasnya.

Baca Juga:  Distan Tabanan Vaksin 493 Hewan di Pujungan Usai Kasus Gigitan Anjing Rabies

Ke depan, Polres Tabanan akan menggandeng Pemkab Tabanan melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, khususnya mantan napi. Selain itu, rehabilitasi sosial juga akan diperkuat agar mantan narapidana bisa kembali ke masyarakat dengan pekerjaan yang layak.

“Harapannya setelah mereka keluar dari lapas, negara bisa memberikan pekerjaan yang layak bagi mereka,” tambahnya. (ana)