Kaur Desa Jegu Tabanan Tilep Dana Desa Rp850,5 Juta

Kejari Tabanan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Desa Jegu, Kecamatan Penebel, dari Penyidik Polres Tabanan, Selasa (23/9/2025).
Kejari Tabanan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Desa Jegu, Kecamatan Penebel, dari Penyidik Polres Tabanan, Selasa (23/9/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kasus korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Tabanan. Kali ini, Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan sekaligus operator Siskeudes Desa Jegu, Kecamatan Penebel, berinisial IGPPW (37) menilap dana desa hingga Rp850,5 juta.

Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dari Penyidik Polres Tabanan terkait penyimpangan pengelolaan Dana APBDes Jegu, Kecamatan Penebel, Tahun Anggaran 2023–2024 pada Selasa (23/9/2025).

Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka adalah mentransfer dana desa langsung ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan Perbekel, Sekretaris, maupun Bendahara Desa Jegu.

Baca Juga:  4 Perbekel di Tabanan Torehkan Prestasi di Program Non Litigation Peacemaker 2025

“Sepanjang 2023, tersangka melakukan 18 kali transfer dengan total Rp267,5 juta. Sementara pada 2024, ada 46 kali transfer dengan total Rp583 juta lebih. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp850,5 juta sesuai hasil audit BPKP Bali,” ujar Setiawan.

Santiawan menjelaskan, tersangka IGPPW menduduki posisi sebagai operator Siskeudes sejak 2017. Karena kekurangan SDM, ia lantas merangkap jabatan sebagai Kaur Perencanaan pada 2021.

Baca Juga:  Sampel Otak Anjing Diduga Rabies yang Gigit Pendaki di Gunung Batukaru Diuji Lab

Dengan posisi yang didudukunya, tersangka pun dengan leluasa melakukan aksinya karena memegang kendali penuh atas user ID, password, dan token internet banking yang dipergunakan untuk melakukan transaksi keuangan Desa Jegu. Untuk menutupi perbuatannya, ia memanipulasi bukti transaksi dengan cara menghapus namanya dari laporan.

“Kecurigaan baru muncul pada Oktober 2024 ketika sejumlah honor kegiatan desa, seperti posyandu dan petugas kebersihan, sering terlambat dibayarkan. Setelah dicek rekening koran, saldo kas desa hanya tersisa Rp900 ribu,” jelasnya.

Baca Juga:  Eksekutif dan Legislatif Tabanan Sepakati 4 Ranperda

Santiawan menambahkan, saat ini Penyidik Polres Tabanan masih melakukan pengembangan kasus tindak pidana korupsi ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka IGPPW kini ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari dan akan segera menjalani proses persidangan. “Kasus ini menjadi peringatan bagi perangkat desa agar lebih transparan dan memperketat sistem pengelolaan keuangan desa,” tegas Setiawan. (ana)