Bupati Tabanan Teken Kerja Sama Jaga Desa dengan Kejaksaan

Peluncuran Program Jaga Desa yang dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bupati/Walikota se-Provinsi Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bali di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Jalan Tantular No. 5 Denpasar, Kamis (11/9/2025).
Peluncuran Program Jaga Desa yang dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bupati/Walikota se-Provinsi Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bali di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Jalan Tantular No. 5 Denpasar, Kamis (11/9/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menghadiri acara Peluncuran Program Jaga Desa yang dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bupati/Walikota se-Provinsi Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bali di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Jalan Tantular No. 5 Denpasar, Kamis (11/9/2025).

Acara ini juga dihadiri Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, ⁠Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Gubernur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua DPRD Forkopimda dan Bupati / Walikota se-Bali.

Acara dimulai dengan penyambutan para undangan di halaman belakang Kantor Kejati Bali, dilanjutkan dengan penampilan fragmen tari Jaga Desa dan Bale Kertha Adhyaksa yang menggambarkan filosofi penguatan peran kejaksaan dalam menjaga desa dan nilai adat di Bali. Usai itu, diputar pula video tentang Jaga Desa dan Bale Kertha Adhyaksa sebagai gambaran nyata program.

Dalam sambutannya saat itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menegaskan komitmen kejaksaan untuk mendampingi pemerintah daerah dan desa dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

“Program Jaga Desa hadir untuk memastikan dana desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, pembangunan desa berkelanjutan, serta permasalahan dapat ditangani cepat dengan melibatkan masyarakat adat. Dengan tata kelola sesuai aturan dan berlandaskan kearifan lokal, program ini diharapkan mampu meminimalisir perkara sederhana agar tidak masuk ke pengadilan, sehingga biaya dapat ditekan dan masyarakat tetap memperoleh keadilan secara efektif.” tegasnya.

Baca Juga:  Bayi Usia 2–4 Bulan di Tabanan Segera Dapat Imunisasi Heksavalen

Selanjutnya dilakukan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama antara para Bupati/Walikota se-Bali dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bali. Penandatanganan ini menjadi simbol sinergi pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa.

Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam sambutannya mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Bali dan seluruh kepala daerah yang mendukung program Jaga Desa. Program ini sangat progresif, inovatif, dan inspiratif dalam memecahkan masalah di tingkat desa dan desa adat.

Baca Juga:  RSUD Tabanan Gelar Singasana Fun Run 5K 2025

Gubernur Koster mengapresiasi program ini. Bali dikatakannya akan menjadi percontohan penerapan hukum berbasis kearifan lokal, yang berdampak pada kehidupan masyarakat desa semakin harmonis, mengurangi beban negara dalam pembiayaan perkara, serta menghindarkan dendam karena semua diselesaikan dengan musyawarah dan jalan damai.

“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Bali, kami menyampaikan terima kasih dan komitmen untuk menjalankan program ini dengan sebaik-baiknya.” ucapnya.

Sejalan dengan Gubernur Bali, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Ahmad Riza Patria, juga memberikan apresiasi atas sinergi yang dibangun di Bali.

“Kehadiran program Jaga Desa merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat, daerah dan aparat penegak hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam membangun Desa sekaligus membangun Indonesia. Sesuai arahan Presiden RI, yakni membangun dari desa, dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, hari ini kita wujudkan arahan tersebut dengan kolaborasi nyata serta momentum ini sebagai inspirasi desa yang maju, bukan hanya tentang infrastruktur tetapi juga tentang integritas, transparansi dan gotong royong,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Sambut Kunjungan Menteri Kebudayaan

Acara Peluncuran Program Jaga Desa dan Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri se-Bali ini juga dirangkaikan dengan launching dua buku Bale Kertha Adhyaksa oleh Kepala Kejati Bali yang kemudian diserahkan kepada Forkopimda Provinsi Bali dan Desa Adat. Selain itu, dilakukan penyerahan penghargaan dari Jaksa Agung Muda Intelijen oleh Kejaksaan Tinggi Bali kepada lima kepala daerah, yakni Bupati Buleleng, Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Karangasem, dan Bupati Tabanan sebagai apresiasi atas peran aktif dalam mencegah penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Hadir pula Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/Kota se-Bali, ⁠Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota se-Bali, ⁠Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab / Kota se-Bali, Perbekel dan Majelis Adat se-Bali, serta undangan lainnya. (rls)