Ramai Soal Keluhan Kontribusi DTW Jatiluwih ke Petani, Begini Penjelasan Pemkab dan Manajemen

DTW Jatiluwih di Kecamatan Penebel, Tabanan, Bali.
DTW Jatiluwih di Kecamatan Penebel, Tabanan, Bali.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sempat ramai di media sosial terkait petani di kawasan subak jatiluwih yang mengeluh kecilnya nilai kontribusi pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali.

Mereka mengeluh kontribusi pengelola DTW Jatiluwih ke subak tidak sebanding dengan pengorbanan mereka yang ikut mendorong geliat pariwisata di objek wisata ayng terkenal dengan keindahan sawah terasering.

Menggapi pemberitaan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila menyebut, ketentuan soal pembangian distribusi pendapatan Jatiluwih sebelumnya sudah diatur.

“Aturan soal itu (distribusi pendapatan Jatiluwih) sudah ada. Serta sudah berjalan,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Pendapatan Daya Tari Wisata (DTW) Jatiluwih di Kecamatan Penebel pembagiannya telah dilakukan secara merata dengan nilai yang telah disepakati sebelumnya oleh beberapa pihak.

Data yang dihimpun dari pihak manajemen menyebutkan, distribusi pendapatannya lebih dari Rp 7,7 miliar pada 2024. Hal ini telah dilakukan sejak 2018 berdasarkan Perjanjian Kerja Sama atau disebut PKS.

Ada beberapa pihak yang tercatat pada PKS ini dan menikmati pendapatan dari DTW Jatiluwih, yakni Desa Dinas Jatiluwih, Desa Adat Jatiluwih, Desa Adat Gunungsari, Subak Jatiluwih, Subak Abian Gunungsari, Subak Abian Jatiluwih serta distribusi yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tabanan.

Baca Juga:  Ribuan Uang Kepeng di Pura Puseh Desa Adat Dadia Hilang, Polisi Selidiki Pelaku

Distribusi pendapatan dari DTW Jatiluwih berbeda-beda. Hal ini tertuang pada PKS yang awalnya ditandatangani oleh beberapa pihak, yakni Pemkab Tabanan atas nama bupati yang menjabat saat itu, Perbekel Desa Jatiluwih atas nama I Nengah Kartika, Bendesa Pakraman Jatiluwih atas nama I Ketut Suparka, Bendesa Pakraman Gunung Sari atas nama I Ketut Widadi dan Pekaseh Subak Jatiluwih atas nama I Wayan Mustra.

Pada PKS itu, juga mengatur nilai pembagian distribusi pendapatan DTW Jatiluwih. Pihak pertama, yakni Pemkab Tabanan mendapatkan pembagian 45 persen dari pendapatan bruto setelah dikurangi untuk biaya asuransi, biaya manajemen operasional, biaya promosi serta biaya lainnya.

Baca Juga:  Pelaku Keprok Kaca Mobil di Tabanan Belum Terungkap

Sementara pihak kedua, pihak ketiga, pihak keempat dan pihak kelima mendapatkan pembagian 55 persen pendapatan bruto setelah dikurangi beberapa pembiayaan seperti sebelumnya.

Pihak kedua, pihak ketiga, pihak keempat dan pihak kelima dari PKS ini, yakni Desa Dinas Jatiluwih yang mendapatkan bagian 15 persen, Desa Adat Jatiluwih mendapatkan 33 persen, Desa Adat Gunungsari mendapatkan 22 persen, Subak Jatiluwih mendapatkan 26 persen, Subak Abian Gunungsari mendapatkan 2 persen dan Subak Abian Jatiluwih mendapatkan 2 persen.

Baca Juga:  527 Kontingen Tabanan Siap Berlaga di Porprov Bali 2025

Sementara, untuk distribusi pendapatan DTW Jatiluwih pada 2025 hingga bulan Juli telah dilakukan pembagian pendapatan dengan nilai mencapai Rp 4,4 miliar lebih.

Secara rinci, Pemkab Tabanan mendapatkan Rp 2 miliar lebih, Desa Dinas Jatiluwih mendapatkan Rp 368 juta lebih, Desa Adat Jatiluwih mendapatkan Rp 809 juta lebih, Desa Adat Gunungsari mendapatkan Rp 539 juta lebih, Subak Jatiluwih mendapatkan Rp 637 juta lebih, Subak Abian Gunungsari mendapatkan 49 juta lebih dan Subak Abian Jatiluwih mendapatkan Rp 49 juta lebih.

Sementara itu, Manajer DTW Jatiluwih Jhon Ketut Purna saat dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya menjalankan mekanisme yang telah diatur sebelumnya. “Terkait dengan nilai dan aturan mainnya telah ada, kami hanya menjalankan hal itu,” ujarnya. (ana)