Tuntutan Ekonomi Jadi Alasan Bapak ajak Anak di Tabanan Curi Uang Kepeng di Pura

Polres Tabanan saat menggelar press rilis pengungkapan kasus pencurian uang kepeng, Jumat (22/8/2025).
Polres Tabanan saat menggelar press rilis pengungkapan kasus pencurian uang kepeng, Jumat (22/8/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Polres Tabanan merilis pengungkapan kasus pencurian uang kepeng di Pura Dalem Desa Adat Sambian, Banjar Dinas Sambian Tengah, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Kasus ini dirilis Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufik Effendi pada Jumat (22/8/2025).

Pelaku diketahui berinisial GGAG (34), karyawan swasta asal Desa Gadungan, Selemadeg Timur. Ia ditangkap di rumahnya di Perumahan Graha Candra Asri, Desa Meliling, Kerambitan, pada Rabu (20/8/2025).

Baca Juga:  Bupati Sanjaya: Tanah Lot Art & Food Festival Ajang Lestarikan Budaya dan Dorong UMKM

“Tersangka mencuri empat sandang atau tempat uang kepeng dan sesari, dengan total kerugian mencapai Rp7 juta. Motifnya murni karena alasan ekonomi,” jelas AKBP Bayu Pati.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, tersangka bahkan terlihat mengajak anaknya saat beraksi. Namun, anak tersebut tidak diproses hukum karena masih di bawah umur. “Karena di bawah umur kami tidak ikut sertakan saat ini sesuai SOP,” tegas AKBP Bayu Pati

Baca Juga:  Masih 17 Tahun, 3 Remaja Bersekongkol Curi Motor 15 Kali di Bali

Sementara itu, AKP Taufik mengungkapkan modus tersangka adalah memanfaatkan pintu pura yang tidak terkunci, lalu merusak gembok dan engsel pintu gedong dalem dengan tang untuk mengambil uang serta empat sandangan berisi kepeng.

“Pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain, di antaranya Pura Dalem Desa Adat Dalang, Pura Dalem Desa Adat Nyatnyatan, Desa Gadung Sari, serta Pura Jaga Balu Banjar Jelijih Pondok, Desa Megati, Selemadeg Timur,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Gaungkan Semangat Bali Bersih Lewat Meliang-liang dan Inovasi Teba Modern

Dari pengakuan tersangka, uang kepeng hasil curian itu dijual secara online. Atas perbuatannya, GGAG dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan keterkaitan pelaku dengan kasus pencurian uang kepeng di Pura Puseh Desa Adat Dadia, Banjar Dinas Dadia, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, serta pencurian kotak amal di Masjid Nurul Falah, Pesiapan. (ana)