Satu Napi Kasus Narkoba di Lapas Tabanan Terima Amnesti dari Presiden

Wahyu Eko saat menerima surat keputusan pembebasan (amnesia) dari Lapas Kelas IIB Tabanan, Sabtu (2/8/2025).
Wahyu Eko saat menerima surat keputusan pembebasan (amnesia) dari Lapas Kelas IIB Tabanan, Sabtu (2/8/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan bisa menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden RI PrabowoSubianto, pada Sabtu (2/8/2025).

Ia adalah Wahyu Eko, sebelumnya divonis 1 tahun 8 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Pembebasan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada narapidana tertentu.

Pemberian amnesti tersebut mengacu pada surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1292 tertanggal 1 Agustus 2025, perihal penyampaian salinan Keppres.

Wahyu menjadi satu dari 1.178 narapidana yang memperoleh amnesti dari Presiden. Wahyu pun menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan melalui program amnesti ini.

Baca Juga:  Sudah Terlaksana di 50 Desa, Program Bungan Desa Dievaluasi BRIDA Tabanan

“Terima kasih kepada Bapak Presiden, Bapak Dirjen, Bapak Kakanwil, dan Bapak Kalapas beserta seluruh jajaran atas amnesti yang saya terima. Ini membuktikan bahwa negara hadir dan peduli terhadap hak-hak kami sebagai warga binaan,” ujarnya haru.

Sementara itu, Kepala Lapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo menjelaskan, pemberian amnesti merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak narapidana, selaras dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga:  Lomba Karaoke TP PKK Kabupaten Tabanan Meriahkan Rangkaian Peringatan HKG PKK ke-53

“Penyerahan amnesti ini adalah wujud nyata dari negara yang hadir memberikan pengampunan,” jelasnya.

Terdapat empat kriteria utama yang menjadi dasar penilaian dalam pemberian amnesti. Pertama, narapidana kasus politik, termasuk perkara makar seperti yang terjadi di Papua, selama tidak terlibat dalam aksi kekerasan atau bersenjata. Kedua, narapidana dengan kondisi sakit berkelanjutan, seperti pengidap HIV/AIDS atau gangguan kejiwaan berat.

Ketiga, narapidana kasus Undang-Undang ITE, khususnya mereka yang dipidana karena melakukan penghinaan terhadap kepala negara. Terakhir narapidana kasus narkotika, yang seharusnya menjalani rehabilitasi namun justru dijatuhi pidana penjara.

Baca Juga:  Puluhan Knalpot Brong Disita Polres Tabanan Selama Operasi Patuh Agung 2025

Dengan keluarnya kebijakan ini, pemerintah berharap para penerima amnesti dapat memanfaatkan kesempatan kedua dengan sebaik-baiknya untuk kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.

“Kami berharap para Warga Binaan (narapidana) yang menerima amnesti dapat memahami dan mensyukuri makna pengampunan ini serta menjadikannya sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian produktif di masyarakat,” ucap Prawira. (ana)