PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dua pria asal Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, dibekuk polisi setelah kedapatan mencuri ayam aduan milik warga di Dusun Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kerambitan.
Dua pria tersebut, berinisial GT (26) dan GM (54) Keduanya kini ditahan di Polres Tabanan dan terancam hukuman hingga 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufik Effendi mengungkapkan, kasus ini terungkap dari laporan pemilik ayam pada Rabu (11/6/2025). Sekitar pukul 12.00 WITA, korban diberitahu oleh ibunya, PS, bahwa ada seorang pria yang datang ke rumah mencari korban dengan alasan mencari ayam.
Karena curiga, mengingat sebulan sebelumnya korban pernah kehilangan ayam, korban langsung memeriksa kandang ayam miliknya di Banjar Batuaji Kaja.
“Sesampainya di lokasi, korban menemukan pintu kandang galvanis sudah terbuka dan satu ekor ayam aduan warna merah hitam jambul miliknya hilang,” jelasnya dalam press rilis Senin (28/7/2025).
Berdasarkan informasi dari seorang buruh proyek di sekitar kandang mengatakan melihat seseorang dengan sepeda motor merah membawa seekor ayam yang dimasukkan ke dalam kotak kardus.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Ciung Wanara Polres Tabanan yang dipimpin Kanit 1 Opsnal segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi serta rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, teridentifikasi pelaku bernisial GT (26). Polisi kemudian mengamankan pelaku di rumahnya di Banjar Dinas Ngis Kaja, Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Tabanan, bersama barang bukti berupa ayam curian.
Dari hasil pengembangan, GT juga beraksi bersama temannya yakni GM (54) asal Banjar Dinas Buruan Kaja, Desa Buruan, Penebel, Tabanan.
“Motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian,” kata AKBP Bayu Pati.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah (DK-3928-XZ) dan dua ekor ayam aduan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ana)