PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kabupaten Tabanan masuk sebagai daerah dengan jumlah kasus rabies positif paling rendah di Provinsi Bali. Hingga pertengahan Juli 2025, Tabanan berada di peringkat ke-9 dari sembilan kabupaten/kota di Bali dengan kasus positif rabies.
Capaian ini menunjukkan upaya pengendalian rabies di Tabanan berjalan cukup efektif dan terkendali.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Tabanan, Gde Eka Parta Ariana menyampaikan, meskipun masih terdapat enam desa berstatus zona merah akibat kasus gigitan hewan penular rabies (HPR), tetapi seluruhnya telah ditangani dengan cepat melalui vaksinasi emergensi, dan belum terjadi kasus berulang di lokasi tersebut.
“Kami langsung melakukan penanganan begitu ada laporan gigitan positif. Saat ini situasinya jauh lebih baik dari tahun sebelumnya,” jelasnya.
Hingga saat ini, cakupan vaksinasi rabies di Kabupaten Tabanan telah mencapai 43,53 persen dari total populasi HPR sebanyak 54.726 ekor.
Beberapa wilayah bahkan telah melampaui target ideal 70 persen, seperti Kecamatan Tabanan (77,37 persen), Baturiti (74,87 persen), dan Marga (71,59 persen). Sementara di wilayah lain, tim vaksinasi dari UPTD Puskeswan terus bergerak secara intensif untuk memperluas cakupan.
“Target kami di akhir Juli bisa menyentuh 50 persen. Sepanjang belum ada arahan dari pusat untuk fokus ke vaksinasi PMK, kami tetap prioritaskan rabies,” tambah Gde Eka.
Meskipun menjadi Kabupaten dengan capaian tertinggi penanganan rabies, Parta menyebut, masih tersisa enam desa yang masuk dalam zona merah rabies.
Adapun enam desa yang berstatus zona merah rabies di tiga kecamatan antara lain Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri); Desa Kukuh, Kecamatan Marga; Desa Delod Peken dan Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan; Desa Kediri dan Desa Pandak di Kecamatan Kediri.
“Senelumnya, jumlah desa zona merah mencapai puluhan. Namun kami terus berupaya menekan angka itu,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terlibat aktif dalam pencegahan rabies dengan tiga langkah sederhana namun krusial, seperti melakukan vaksinasi rabies terhadap hewan peliharaan, mengontrol pergerakan hewan penular rabies, dan tidak melepasliarkan anjing di lingkungan sekitar. (ana)