
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi IV DPRD Tabanan menggelar rapat bersama pengelola Yayasan Gayatri Widya Mandala di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Senin (14/7/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan Komisi IV ke panti asuhan yang berlokasi di Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, pada 26 Juni 2025 lalu, yang menemukan sejumlah catatan penting terkait pengelolaan panti.
Beberapa temuan Komisi IV saat sidak mencakup ketidakseimbangan jumlah pengasuh dengan anak asuh, makanan kedaluwarsa di gudang, serta dugaan penahanan ijazah anak-anak asuh. Rapat ini juga menjadi wadah klarifikasi bagi pengelola, yang saat sidak tidak berada di lokasi.
Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana, menegaskan, rapat digelar bukan untuk mengadili pihak yayasan, melainkan untuk memperkuat sistem pelayanan panti sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
“Tujuan kami adalah pembinaan. Kita ingin memastikan bahwa seluruh panti asuhan di Tabanan menjalankan standar pelayanan yang baik dalam hal perlindungan, kesehatan, dan pendidikan anak,” ujar Wastana.
Ia menambahkan, keberadaan panti sangat penting, namun pengelolaan yang tidak sesuai standar harus ditindak. Komisi IV juga menyoroti pentingnya rasio pengasuh dan anak asuh yang ideal, serta kesehatan dan kapasitas psikologis para pengasuh.
“Pengasuh harus sehat secara fisik dan mental. Jika ada penyakit menular atau gangguan psikologis, tentu berbahaya bagi anak-anak asuh,” jelasnya.
Wastana menyebut pemeriksaan kesehatan dan psikologis bagi pengasuh harus dilakukan secara menyeluruh di semua panti yang ada di Tabanan. “Total ada 19 panti di Tabanan, semuanya pengasuh di panti-panti tersebut kedepannya harus dilakukan pemeriksaan kesehatan secara rutun,” tegasnya.
Selain itu, Komisi IV juga menyoroti laporan adanya kekerasan terhadap anak, baik secara verbal maupun fisik, serta kaburnya beberapa anak dari panti. Hal ini menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses evaluasi perpanjangan izin operasional yayasan oleh Dinas Sosial Kabupaten dan Provinsi.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Gayatri Widya Mandala, Wiwin Sri Pujiastuti menjelaskan, saat ini panti mengasuh 23 anak serta menampung 40 anak titipan (day care). Mereka diasuh oleh enam pengasuh, termasuk dirinya dan suami.
Wiwin membantah tuduhan penahanan ijazah dan dugaan eksploitasi anak. Menurutnya, ijazah yang belum diambil adalah milik anak-anak yang keluar tanpa izin, dan pihak yayasan telah berupaya menghubungi orang tua untuk pengambilannya.
Terkait temuan makanan kedaluwarsa, Wiwin menjelaskan bahwa kegiatan memilah makanan di gudang dilakukan secara berkala untuk memastikan hanya makanan layak konsumsi yang diberikan kepada anak-anak. Ia juga menegaskan bahwa yayasan menerapkan aturan tegas demi membentuk karakter anak, seperti larangan berbohong, pacaran, dan mencuri.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar agar tidak berdampak negatif pada anak-anak yang masih kami asuh,” ujar Wiwin.
Hasil rapat tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait, khususnya Dinas Sosial dalam mempertimbangkan kelanjutan izin operasional Yayasan Gayatri Widya Mandala.
Komisi IV berharap seluruh panti di Tabanan mendapat perhatian dan pengawasan menyeluruh demi menjamin hak-hak anak terpenuhi secara layak. (ana)