
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Setelah memberhentikan proyek pembangunan vila yang melanggar tata ruang di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kediri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan kembali melakukan penertiban terhadap bangunan usaha yang terindikasi melakukan hal serupa.
Penertiban dilakukan bersama Dinas PUPRPKP dan DPMPTSP pada Kamis (10/7/2025), sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). LSD merupakan zona pertanian produktif yang ditetapkan untuk dilindungi dari alih fungsi guna menjamin ketahanan pangan secara berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan tiga tempat usaha yang berdiri di atas lahan terindikasi LSD. Ketiganya adalah Rumah Makan Bebek Sari Uma, sebuah warung kopi, serta Vetra Garden yang seluruhnya berlokasi di Banjar Batugaing, Desa Beraban.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, pemilik Rumah Makan Bebek Sari Uma dan satu warung kopi mengaku telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum mengantongi izin lainnya. Sedangkan pemilik Warung Kopi Abian Bali Lucky dan Vetra Garden belum dapat menunjukkan dokumen perizinan sama sekali.
Ketiga pemilik usaha telah diminta untuk hadir ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan pada Selasa, 15 Juli 2025, guna menjalani klarifikasi dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga keteraturan pemanfaatan tata ruang.
“Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023–2043,” ujar Gede Sukanada.
Mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Tabanan itu menambahkan, penegakan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga ditujukan sebagai edukasi bagi masyarakat agar lebih tertib dalam mengurus perizinan, khususnya terkait pembangunan di zona strategis yang dilindungi.
“Kami akan terus bergerak untuk memastikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Tabanan sesuai dengan regulasi, demi mendukung terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani,” tegas pria alumni IPDN ini.
Lebih lanjut, Gede Sukanada menegaskan bahwa Pemkab Tabanan tetap mendukung investasi yang bertanggung jawab dan berpedoman pada aturan.
“Silakan berinvestasi di Tabanan, kami terbuka. Namun tentu harus patuh pada aturan tata ruang dan zonasi. Pemerintah daerah juga membuka pintu seluas-luasnya untuk memfasilitasi para investor atau masyarakat yang ingin mendapatkan informasi zona yang sesuai. Mereka bisa langsung berkonsultasi ke Dinas PUPR,” jelasnya.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah tidak hanya berupaya menyelesaikan pelanggaran yang ada, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, khususnya di wilayah yang memiliki nilai strategis bagi sektor pertanian dan ketahanan pangan. (ana)