Pansus III DPRD Tabanan Rancang Pembangunan Industri Berbasis Budaya Branding Bali

Pansus III DPRD Tabanan sampaikan laporan pembahasan dua Ranperda dalam Rapat Paripurna, Selasa (8/7/2025).
Pansus III DPRD Tabanan sampaikan laporan pembahasan dua Ranperda dalam Rapat Paripurna, Selasa (8/7/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tabanan melaporkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044 dalam rapat paripurna internal yang digelar Selasa (8/7/2025).

Laporan disampaikan oleh Ketua Pansus III, I Wayan Lara, menjelaskan, pembangunan industri di Tabanan selama 20 tahun kedepan akan diarahkan pada pendekatan berbasis Budaya Branding Bali yang berkualitas, kompetitif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

“Pembangunan industri ini bersumber dari nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pola, dan satu tata kelola,” jelasnya.

Baca Juga:  Lewat Program Semara Ratih Tabanan Bangun Generasi Emas

Ia menyebut, pembangunan industri daerah bertujuan untuk memperkuat industri unggulan yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

Tujuan lainnya mencakup peningkatan ketersediaan bahan baku, pengembangan SDM industri yang kompeten, diversifikasi produk, pembangunan infrastruktur pendukung, perbaikan iklim usaha, hingga perluasan pasar global.

Industri unggulan yang menjadi fokus antara lain industri pangan, tekstil dan produk tekstil, serta industri kerajinan. Dalam penyempurnaan Ranperda, Pansus III juga menambahkan dua sektor potensial, yaitu industri penyosohan gabah dan industri pakan ternak.

“Kami mohon tanggapan sebagai masukan untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024-2044 dan untuk dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya. (ana)