PANTAUBALI.COM, TABANAN – Seorang pria asal Bebandem, Karangasem, Bali, diringkus polisi setelah mencuri tiga unit televisi dari sebuah penginapan di wilayah Kabupaten Tabanan.
Pelaku berinisial IWK (33), ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Tabanan pada Selasa (10/6/2025) di tempat kosnya di wilayah Banjar Jambe Belodan, Desa Dauh Peken, Tabanan.
Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Gusti Made Berata mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian di dua kamar berbeda di Penginapan Anggun yang terletak di Jalan Rajawali, Tabanan. Aksi pertama dilakukan pada 22 April 2025, dan pencurian kedua terjadi pada 9 Juni 2025.
“Pelaku beraksi dua kali di lokasi penginapan yang sama dan berhasil mencuri total tiga TV LED,” jelasnya dikonfirmasi Rabu (11/6/2025).
Berata menyebut, pelaku diamankan kurang lebih tujuh jam setelah pemilik penginapan melapor pada Selasa pagi di Polsek Tabanan.
Pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi oleh polisi. Ia mengaku mengambil satu TV di kamar 24 pada 22 April dan satu lagi di kamar 23 pada 9 Juni. Kedua unit TV itu adalah merek LG dengan ukuran 32 inci.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit TV LED, nota pembelian, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana.
“Modus yang digunakan pelaku yakni masuk ke area penginapan dengan cara melompati tembok belakang pada dini hari. Setelah itu, ia membuka kamar yang sedang tidak disewa dan langsung mengambil televisi yang terpasang di dinding,” ungkap Berata.
Akibat pencurian tersebut, pemilik penginapan mengalami kerugian sekitar Rp 3,6 juta. Kini, pelaku ditahan di Polsek Tabanan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 junto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ana)