
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Seorang petani berinisial GSD (28) asal Banjar Asah Tegeh, Desa Karyasari, Kecamatan Pupuan, Tabanan, ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor milik tetangganya. Pelaku dengan mudah mencuri motor Honda Beat tersebut dengan menggunakan kunci palsu.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Moh Taufık Effendi mengungkapkan, kasus pencurian terjadi pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 16.00 Wita di lahan parkir milik I Wayan Suastana.
Saat itu, pemilik motor Ni Ketut Arianta memarkir sepeda motor Honda Beat DK 4222 GBF tanpa mengunci stang. Namun, kunci kontak dibawa pulang.
“Lokasi parkir hanya berjarak sekitar 70 meter dari rumah korban,” jelasnya, dikonfirmasi Jumat (30/5/2025).
Keesokan harinya, sekitar pukul 06.30 Wita, anak korban, hendak mengambil motor tersebut untuk dipakai berangkat kerja. Namun, motor tidak ada di tempat. Keluarga sempat mencari di sekitar parkiran, namun hasilnya nihil. Mereka juga memastikan tidak ada anggota keluarga lain yang memindahkan motor tersebut.
Merasa menjadi korban pencurian, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Tabanan. Kemudian, Tim Ciung Wanara Satreskrim Polres Tabanan bersama Unit Reskrim Polsek Pupuan turun ke lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi ciri-ciri pelaku. Pelaku GSD akhirnya ditangkap di rumahnya pada Selasa (27/5/2025) pukul 16.00 Wita.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat DK 4222 GBF, STNK, kunci motor Honda Vario warna hitam dan uang tunai Rp550 ribu yang merupakan sisa gadai motor.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri motor menggunakan kunci palsu berupa kunci motor Honda Vario milik orang tuanya. Setelah mencuri, motor dibawa ke wilayah Kediri dan digadaikan seharga Rp1 juta. Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan saat ditangkap, tersisa Rp550 ribu,” tambah AKP Effendi.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ana)