
PANTAUBALI.COM, DENPASAR — Seorang penari Joged Bumbung, Gek Wik, dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali pada Senin (19/5/2025), setelah aksinya dalam sebuah video viral menuai kritik publik. Aksi joged yang ditampilkan dinilai mengandung unsur erotis dan dianggap menyimpang dari pakem kesenian tradisional Bali.
Pemanggilan dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat dan hasil pemantauan internal Satpol PP. Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa Joged Bumbung sebagai seni pertunjukan khas Bali harus mengedepankan nilai-nilai kesopanan dan budaya lokal.
“Kami sudah memanggil dan memberikan pembinaan kepada penari yang viral tersebut. Kami menegaskan bahwa setiap pertunjukan seni tradisional wajib mengikuti aturan dan nilai budaya yang telah ditetapkan,” ujar Rai Dharmadi dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP Provinsi Bali.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali guna memperkuat pengawasan terhadap kelompok seni. Langkah ini, menurutnya, bertujuan menjaga kemurnian seni tradisional Bali agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial semata.
“Kami harap hal-hal seperti ini, apalagi jika yang bersangkutan kembali dilaporkan melakukan pelanggaran yang sama, tentu akan kami tindak lanjuti. Dalam Perda Bali Nomor 1 Tahun 2019 sudah jelas sanksinya,” tambahnya.
Rai Dharmadi menjelaskan untuk saat ini, penari yang bersangkutan hanya diberikan pembinaan dan diminta membuat surat perjanjian. Namun, jika kejadian serupa terulang, ia dapat dijerat sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan dan denda sebesar Rp25 juta.
Gek Wik, penari yang tampil dalam video tersebut, mengaku kejadian berlangsung pada Desember 2024 di Jimbaran dan mengatakan bahwa aksinya mengikuti permintaan dari pihak pengundang.
“Itu permintaan dari yang mengundang, jadi penari otomatis mengikuti arahan pihak yang membayar. Bagus ada pemanggilan seperti ini, jadi kami lebih waspada agar tidak mengulangi hal-hal seperti itu lagi,” ujarnya.
Penari yang telah menekuni Joged sejak usia 10 tahun itu mengaku rutin tampil sebagai penari Joged dengan bayaran mulai dari Rp300 ribu sekali pentas. Ia menyatakan siap memperbaiki diri dan menghormati aturan yang berlaku. (rls)