PANTAUBALI.COM, DENPASAR — Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali terus mematangkan penyusunan peta jalan percepatan penuntasan pengelolaan sampah. Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Kehati, DKLH Bali, Senin (19/5/2025), dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Rapat dipimpin oleh Kepala DKLH Bali, I Made Rentin, dan secara khusus membahas penyelarasan kebijakan pengelolaan sampah antara Provinsi Bali, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung.
Dalam diskusi, perwakilan DLHK Denpasar dan Badung memaparkan kondisi terkini permasalahan sampah di wilayah masing-masing, termasuk tantangan implementasi sistem pengelolaan sampah berbasis sumber. Alternatif solusi seperti pemanfaatan teknologi pengolahan sampah modern turut mengemuka, namun dinilai belum bisa segera diimplementasikan.
Koordinator Kelompok Kerja Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Luh Riniti Rahayu, menekankan bahwa pendekatan yang dikedepankan saat ini adalah penanganan sampah dari hulu. Edukasi dan perubahan perilaku masyarakat dinilai sebagai kunci keberhasilan program.
“Yang kita optimalkan saat ini adalah penanganan di hulu, dengan mengubah mindset masyarakat. Sudah ada Perda, Pergub, dan SE. Kita edukasi masyarakat secara masif,” ujarnya.
Riniti juga mengusulkan percepatan program lapangan sebagai langkah konkret, menggantikan diskusi di ruang rapat yang berkepanjangan. Agenda turun ke lapangan yang semula dijadwalkan awal Juni, diusulkan dimajukan ke pekan terakhir Mei.
DKLH Bali berharap penyusunan peta jalan ini dapat menjadi acuan kuat bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat penanganan persoalan sampah yang masih menjadi tantangan besar di Bali.
Turut hadir dalam rapat yakni perwakilan DLHK Denpasar dan Badung, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Wilayah Bali Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Kementerian LHK, Cok Istri Muter Handayani, serta Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani.