PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan dan DPRD Tabanan menandatangani nota kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana (RPJMD SB) Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2029, pada Senin (19/5/2025). Penandatanganan dilakukan dalam acara Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025.
Sebelum nota kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersama Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa beserta kedua wakilnya, terlebih dahulu Ketua Pansus 1 I Gusti Nyoman Omardani menyampaikan isi dari RPJMD Kabupaten Tabanan tahun 2025-2029.
Dijelaskannya, RPJMD merupakan Rancangan Awal dokumen perencanaan yang memuat visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, yang penjabarannya dituangkan dalam tujuan, sasaran, dan prioritas pembangunan termasuk indikasi program dan kerangka pendanaan dalam kurun waktu lima tahun.
“RPJMD Semesta Berencana ini sebagai dokumen strategis daerah, yang dalam penyusunannya berpedoman pada dokumen RPJMN Tahun 2025-2029, Rancangan Awal RPJMD Provinsi Bali, RTRW Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043 dan RPJPD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045,” jelas Omardani dalam paparannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan RPJMD merupakan periode pertama pelaksanaan Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana (RPJPD-SB) Tabanan 2025-2045.
Periode ini diarahkan untuk penguatan transformasi dengan arah kebijakan pada pemenuhan standar pelayanan minimal, membangun kemandirian ekonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, penguatan ketahanan daerah melalui ketahanan adat dan budaya, serta menjaga kelestarian alam dan lingkungan Tabanan.
Hal itu sesuai dengan visi misi Kabupaten Tabanan lima tahun kedepan dengan mengedepankan kearifan lokal sebagai pondasi pembangunan.
“Pembangunan dilakukan secara terpola dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah dengan prinsip satu pulau satu tata kelola,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Pansus I DPRD Kabupaten Tabanan, atas saran, masukan, tanggapan, dan rekomendasi yang telah diberikan terhadap rancangan awal RPJMD tersebut hingga tercapai kesepakatan bersama.
“Melalui forum yang terhormat ini, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi, menyatukan langkah, dan memastikan pembangunan ke depan benar-benar mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat,” kata Sanjaya.
Anggota DPRD berharap RPJMD Semesta Berencana dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, sehingga nantinya RPJMD ini akan menjadi pedoman penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya. (ana)