Status Tersangka Dicabut, Kasus Pecalang Besakih Berakhir Damai Lewat RJ

PANTAUBALI.COM, KARANGASEM – Status tersangka pecalang Desa Adat Besakih, I Nengah Wartawan, resmi dicabut oleh Polres Karangasem. Wartawan sebelumnya dijerat kasus dugaan pengeroyokan saat pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Besakih. Namun, kasus tersebut berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor dicapai dalam proses RJ yang difasilitasi Polres Karangasem pada Senin (19/5/2025). Berdasarkan hasil mediasi dan pencabutan laporan oleh pelapor, polisi menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka atas nama I Nengah Wartawan.

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba menyatakan, pendekatan RJ merupakan langkah hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan keadilan restoratif di masyarakat.

Baca Juga:  Pria asal Kediri Dibekuk, Sulap Kamar Kos Jadi Penyimpanan Paketan Sabu

“Hari ini kita hadir bukan hanya untuk menyelesaikan perkara, tetapi untuk memulihkan nilai-nilai kebersamaan, keadilan, dan kedamaian,” kata AKBP Joseph.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan RJ telah dilakukan secara prosedural, mulai dari mediasi hingga pencapaian kesepakatan damai secara sukarela oleh kedua pihak.

“Dengan telah tercapainya perdamaian secara sukarela antara kedua belah pihak, dan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka proses penyidikan dinyatakan dihentikan,” ujarnya.

Joseph juga menegaskan, dengan berakhirnya proses RJ, status tersangka atas nama I Nengah Wartawan otomatis terhapus, dan yang bersangkutan dipulihkan hak-haknya sebagai warga negara.

Baca Juga:  56 Tersangka Premanisme Dibekuk Polda Bali Dalam 8 Hari

Penerapan RJ ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada harmoni sosial, khususnya dalam kasus-kasus ringan yang terjadi di lingkungan masyarakat adat. (ana)