PANTAUBALI.COM, BADUNG – Masa muda yang seharusnya diisi dengan semangat meraih cita-cita justru disia-siakan oleh perempuan berusia 25 tahun asal Kediri, Jawa Timur, berinisial SF. Hidup di tanah rantau, SF justru terjebak dalam dunia gelap narkoba. Ia ditangkap aparat kepolisian setelah ditemukan menyimpan puluhan paket sabu dan ganja di kamar kosnya di kawasan Kuta, Badung.
Penangkapan SF dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Selasa malam, 13 Mei 2025, sekitar pukul 19.25 Wita. Informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kos di Jalan Raya Kuta, Banjar Buni, menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
“Anggota kami segera bergerak setelah menerima laporan. Setelah dilakukan pengintaian dan dipastikan kebenarannya, langsung dilakukan penggerebekan,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Kamis (16/5).
Dalam penggerebekan tersebut, SF ditemukan tengah berada di dalam kamar. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti yang cukup mengejutkan. Dari lokasi, petugas menemukan 31 paket sabu dengan berat total 26,87 gram, dua paket ganja seberat 20,38 gram, serta sejumlah alat bantu konsumsi narkoba seperti timbangan elektrik, bong, sendok pipet, dan plastik klip kosong.
Selain itu, polisi juga menyita barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti handphone, dompet, korek gas, serta alat-alat bantu lainnya.
Kepada polisi, SF mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia menerima perintah dari seseorang yang dikenal dengan nama “Bento”, yang kini masih dalam pengejaran polisi. Tugas SF adalah membagi sabu menjadi paket-paket kecil dan menempelkan ke lokasi-lokasi yang sudah ditentukan. Ia mengaku mendapatkan bayaran Rp50 ribu untuk setiap transaksi pengantaran.
“Modus yang digunakan tersangka adalah menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkoba. Semua dilakukan atas perintah seorang bandar yang identitasnya sedang kami kejar,” tegas AKP Sukadi.
Meski belum memiliki catatan kriminal sebelumnya, SF kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Denpasar.
AKP Sukadi menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan. Pihaknya mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. Kami akan telusuri semua jejaknya,” pungkasnya. (mah)