Residivis Curanmor Ajak Kawan Beraksi di Denpasar, Kakinya Didor

2 pelaku curanmor di Denpasar, Melkiyanus dan Frengki Bora dibekuk. (Istimewa)
2 pelaku curanmor di Denpasar, Melkiyanus dan Frengki Bora dibekuk. (Istimewa)

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Aksi kriminal kembali dilakukan Melkiyanus Edwin Maja Koda (24), residivis asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, yang baru keluar dari penjara. Bukannya jera, ia justru kembali terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Pemecutan Kelod, Denpasar. Kali ini, pelariannya terhenti dengan hadiah timah panas di betis oleh aparat Polsek Denpasar Barat.

Kapolresta Denpasar melalui Kasi Humas, AKP Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Rabu (30/4) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Pura Demak Gang Lange No. 2. Korban, Maad Adnan (46), seorang buruh harian lepas, kehilangan sepeda motornya yang terparkir tanpa pengaman setang.

“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku,” ujar AKP Sukadi, Kamis (1/5).

Baca Juga:  Putri Koster Ajak PELINDO Sinergi Wujudkan Bali Bersih Sampah

Kedua pelaku diketahui berasal dari daerah yang sama. Selain Melkiyanus, polisi juga mengamankan Frengki Bora Ibi Deki (28). Penangkapan berlangsung cepat dalam beberapa jam setelah kejadian. Melkiyanus diringkus lebih dulu di Jalan Segina VII, Pemecutan Kelod, sekitar pukul 04.00 WITA. Namun saat hendak diamankan, ia melawan hingga polisi menembak betisnya dan membawanya ke Klinik Penta Medika untuk mendapatkan perawatan.

Sementara itu, Frengki ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jalan Badak Agung, Denpasar Timur.

Baca Juga:  Masyarakat Bali Harus Bangga dan Mencintai Kain Endek

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Kini keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kasus ini menjadi atensi kami. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan untuk menjaga keamanan di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tegas AKP Sukadi. (MAH)