Polresta Denpasar Gulung Puluhan Tersangka Narkotika Dalam 20 Hari

Barang bukti narkotika yang diamankan satresnarkoba Polresta Denpasar dalam kurun waktu 20 hari.
Barang bukti narkotika yang diamankan satresnarkoba Polresta Denpasar dalam kurun waktu 20 hari.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Upaya Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Selama periode 1–20 April 2025, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap 18 kasus narkoba dan mengamankan 20 tersangka dari berbagai lokasi di wilayah hukumnya.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/4), Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez mengungkapkan bahwa dari 20 tersangka, 14 di antaranya berperan sebagai pengedar, sementara 6 lainnya adalah pengguna.

“Dari tangan para tersangka kami menyita barang bukti sabu seberat 1.207,53 gram, ganja 596,99 gram, 15 butir ekstasi, dan 34,64 gram tembakau sintetis,” jelas AKP Fernandez.

Baca Juga:  BEM UNUD Pasang Badan untuk Koster, Dukung Larangan Penjualan AMDK Plastik Dibawah 1 Liter

Barang haram yang diamankan tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp2,5 miliar, dan berpotensi menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Salah satu kasus terbesar adalah penangkapan Daniel Novpamilih (25), seorang residivis asal Denpasar. Ia tertangkap membawa hampir 1 kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan dengan sistem tempel. Daniel dijanjikan upah Rp10 juta oleh seseorang berinisial Niko yang kini masih buron.

Baca Juga:  Remaja 18 Tahun Jadi Tersangka Tabrak Lari Saat Speeding di Denpasar

Penangkapan Daniel bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar Barat. Saat digeledah di kamar kosnya pada Kamis, 10 April 2025, polisi menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan dalam tas kain dan digantung di jemuran.

“Sabu itu ia ambil dari semak-semak di wilayah Sidatapa, Buleleng. Pengakuannya, barang itu milik Niko, bukan miliknya pribadi,” tambah Fernandez.

Baca Juga:  Polisi Amankan Tiga Pelaku Pemukulan Pecalang Pura Besakih

Daniel kini harus menghadapi jeratan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

AKP Fernandez menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi dan penyelidikan guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Denpasar. (RAN)