PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Upaya Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Selama periode 1–20 April 2025, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap 18 kasus narkoba dan mengamankan 20 tersangka dari berbagai lokasi di wilayah hukumnya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/4), Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez mengungkapkan bahwa dari 20 tersangka, 14 di antaranya berperan sebagai pengedar, sementara 6 lainnya adalah pengguna.
“Dari tangan para tersangka kami menyita barang bukti sabu seberat 1.207,53 gram, ganja 596,99 gram, 15 butir ekstasi, dan 34,64 gram tembakau sintetis,” jelas AKP Fernandez.
Barang haram yang diamankan tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp2,5 miliar, dan berpotensi menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Salah satu kasus terbesar adalah penangkapan Daniel Novpamilih (25), seorang residivis asal Denpasar. Ia tertangkap membawa hampir 1 kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan dengan sistem tempel. Daniel dijanjikan upah Rp10 juta oleh seseorang berinisial Niko yang kini masih buron.
Penangkapan Daniel bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar Barat. Saat digeledah di kamar kosnya pada Kamis, 10 April 2025, polisi menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan dalam tas kain dan digantung di jemuran.
“Sabu itu ia ambil dari semak-semak di wilayah Sidatapa, Buleleng. Pengakuannya, barang itu milik Niko, bukan miliknya pribadi,” tambah Fernandez.
Daniel kini harus menghadapi jeratan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
AKP Fernandez menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi dan penyelidikan guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Denpasar. (RAN)