PANTAUBALI.COM, TABANAN – Tim Yustisi Kabupaten Tabanan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan tanpa rokok (KTR) pada Selasa (15/4/2025). Tim yang terdiri dari Satpol PP Tabanan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan serta instansi terkait lainnya ini menyasar sejumlah lokasi publik, di antaranya tempat bermain anak, kantor pemerintah, sekolah dan tempat ibadah.
Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukanada mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Sasaran utama kami adalah tempat publik yang belum menerapkan aturan kawasan tanpa rokok,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lokasi pertama yang disasar adalah Tempat Bermain Anak di Lapangan Alit Saputra. Saat pengecekan, tim menemukan di sekitar area tersebut belum terdapat stiker larangan merokok. Atas temuan tersebut, pengelola diberikan pembinaan dan langsung dilakukan pemasangan stiker larangan merokok di lokasi.
Sasaran berikutnya adalah kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) tidak ditemukan pelanggaran karena stiker larangan merokok telah banyak terpasang.
Sementara di TK Saraswati, tim mendapati bahwa stiker larangan merokok belum terpasang. Tim kemudian memberikan pembinaan kepada pengelola agar sosialisasi mengenai kawasan tanpa rokok dapat dilakukan secara menyeluruh kepada orang tua atau wali murid.
Hal serupa juga ditemukan di Gereja Imaculata, di mana stiker larangan merokok belum terpasang. Pengelola gereja dibina agar segera memasang stiker dan mengimbau pengunjung untuk tidak merokok di area gereja sebagai bagian dari kawasan tanpa rokok.
“Yang merokok langsung maupun puntung rokok di lokasi yang kami sidak memang tidak ditemukan. Namun, kami menemukan itu di luar area bermain, tepatnya di poskamling dekat Lapangan Dangin Carik,” ungkap Sukanada.
Pihaknya berharap, dengan kegiatan sidak ini maka kesadaran masyarakat akan pentingnya kawasan tanpa rokok semakin meningkat, khususnya di areal yang banyak anak-anak dan ruang publik lainnya. (ana)