PANTAUBALI.COM – Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah mengumumkan pengecualian dari tarif bagi sejumlah besar produk elektronik impor dari China, termasuk ponsel, laptop, dan barang elektronik lainnya. Langkah ini menghapus tarif timbal balik sebesar 145 persen yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump.
Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) menerbitkan daftar kode tarif yang dikecualikan dari bea masuk, yang mulai berlaku surut hingga 5 April pukul 12:01 EDT (0401 GMT).
Pengecualian ini mencakup 20 kategori produk, termasuk semua komputer, laptop, drive disk, dan perangkat semikonduktor lainnya. Langkah ini memberikan kelegaan bagi perusahaan teknologi besar AS seperti Apple, Dell Technologies, dan importir lainnya.
Presiden Trump juga menghapus tarif dasar 10 persen untuk barang elektronik tertentu dari negara lain selain China, seperti semikonduktor dari Taiwan dan iPhone yang diproduksi di India.
Meskipun demikian, pemerintah AS sedang mempertimbangkan penyelidikan perdagangan keamanan nasional baru terhadap semikonduktor, yang bisa mengakibatkan tarif baru lainnya.
Gedung Putih menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi ketergantungan AS pada China dalam produksi teknologi krusial seperti semikonduktor, chip, ponsel, dan laptop. (RN)