
PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Seorang pria berinisial GMP (33) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan tembakau sintetis. GMP yang bekerja sebagai sales di sebuah toko motor Honda di Denpasar, dibekuk tim Satresnarkoba Polresta Denpasar di kawasan Jalan Jaya Giri, Denpasar Timur, pada Kamis (3/4/2025).
Penangkapan GMP bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
“Petugas segera melakukan pemeriksaan dan menemukan 15 klip plastik berisi daun kering yang diduga tembakau sintetis di dalam tas selempang biru yang dibawa pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez.
Barang bukti tersebut terdiri dari lima plastik putih dan sepuluh plastik kuning, dengan total berat bersih mencapai 34,64 gram. Berdasarkan pengakuan GMP, barang tersebut ia dapat dari seseorang berinisial EDGEX yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Pelaku mengaku hanya sebagai penyimpan dan kurir, yang bertugas menempel paket sesuai arahan dari EDGEX. Ia mendapat bayaran Rp50.000 untuk setiap paket yang berhasil ditempel,” tambah AKP Fernandez. (*)
Kini, GMP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)