Polisi Bongkar Praktik Oplos Gas LPG Ilegal di Denpasar, Dua Tersangka Diamankan

Barang bukti yang disita dalam penggerebekan praktik oplos gas LPG ilegal.
Barang bukti yang disita dalam penggerebekan praktik oplos gas LPG ilegal.

PANTAUBALI.COM, DENAPSAR – Aparat Polresta Denpasar mengungkap praktik oplos gas LPG bersubsidi yang dilakukan oleh dua pria, MY (49) dan WS (59), di kawasan Jalan Gunung Sari, Denpasar Barat, pada Selasa, 25 Maret 2025. Kedua pelaku yang terlibat dalam bisnis ilegal ini diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait penjualan gas LPG 12 kg dengan harga yang lebih rendah dari harga eceran tertinggi (HET).

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa laporan tersebut memicu penyelidikan oleh pihak kepolisian. Tim yang dipimpin oleh Kanit IV Iptu Joko Wijayanto langsung melakukan penggerebekan di lokasi.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku tengah melakukan praktik oplos gas, yakni memindahkan isi gas 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas 12 kg non-subsidi, menggunakan pipa besi dan balok es,” ujar Sukadi.

Baca Juga:  Gara-Gara Salah Paham, 2 Remaja di Tabanan Terlibat Perkelahian

Gas oplosan ini kemudian dijual kembali ke konsumen dengan harga sangat murah, yakni sekitar Rp 150.000 hingga Rp 160.000 per tabung, jauh lebih rendah dari HET yang seharusnya. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 175 tabung gas LPG dari berbagai ukuran, pipa besi, segel gas, dan peralatan lainnya yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Adapun rincian barang bukti yang disita mencakup 10 tabung gas 12 kg terisi dan tersegel, 10 tabung gas 12 kg tanpa segel, 17 tabung gas kosong, serta 50 tabung gas 3 kg terisi.

Baca Juga:  Ogoh-Ogoh Banjar Wangaya Kelod Denpasar Terbakar Menjelang Pengerupukan, Diduga Akibat Percikan Api Las

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Mereka juga dijerat dengan Pasal 32 Ayat (2) UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Perdagangan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik oplos gas LPG yang dapat merugikan konsumen dan mengancam keselamatan. Polisi terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan barang subsidi demi menjaga keadilan bagi masyarakat. (*)