11 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Tabanan, Dua Diantaranya Pasutri

Pres rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Tabanan, Senin (24/3/2025).
Pres rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Tabanan, Senin (24/3/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sebanyak 11 orang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan selama pertengahan Februari hingga akhir Maret 2025.

Sebelas orang tersangka tersebut ditangkap dari pengungkapan delapan kasus. Mereka terdiri dari sembilan laki-laki dan dua perempuan, termasuk pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Selain itu, dua orang pelaku juga merupakan residivis kasus sama dan baru keluar dari penjara sekitar satu tahun lalu.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus berhasil disita barang bukti berupa 337 paket sabu dengan total berat 128,96 gram netto dan 3 butir ekstasi (MEFEDRON/4-MMC) dengan berat 0,78 gram netto.

“Para pelaku ada yang menggunakan serta mengedarkan kembali barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi ini di wilayah Tabanan,” ujarnya Kapolres saat pres rilis di Polres Tabanan, Senin (24/3/2025).

Baca Juga:  SMK Fest 2025, Dukung Kreativitas dan Inovasi Siswa di Kabupaten Tabanan

Tersangka pertama yang berhasil ditangkap yakni IPAS alias CBL ditangkap pada 12 Februari 2025 di rumahnya di Desa Gubug, Kecamatan Tabanan dengan barang bukti 0,14 gram sabu. Kemudian, tersangka INS Alias PR ditangkap pada 17 Februari 2025 di pinggir Jalan Batukaru, Banjar Abianlalang, Desa Wanasari dengan barang bukti 0,27 gram sabu.

Pada awal Maret 2025, tersangka PBP Alias BY yang merupakan residivis ditangkap di Gang samping rumah tersangka, Desa Kaba-Kaba dengan barang bukti 3,09 gram sabu atau 13 paket dan 3 butir ekstasi seberat 0,78 gram siap edar.

Baca Juga:  Kekurangan Ruang Kelas, Komisi IV DPRD Tabanan Kunjungi SMPN 5 Kediri

Berselang seminggu, seorang residivis laki-laki berinisial H D Y bersama istrinya KAS ditangkap di Jalan menuju perumahan Puri Ganesa, Banjar Pasekan Baleran dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 0,54 gram.

Selanjutnya pada 8 Maret 2025, polisi kembali menangkap dua orang tersangka laki-laki yakni GST NKS Alias AN dan perempuan SH Alias IPL di Desa Kelating, Kerambitan. Barang bukti yang diamankan cukup banyak yakni 300 paket sabu seberat 120,16 gram yang sudah siap edar.

Dua hari kemudian, pasangan kekasih berinisial G V dan A M R ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kediri. Keesokan harinya, tersangka PCH alias KT ditangkap di depan SMP Negeri 3 Penebel dengan total barang bukti yang diamakakan 16 paket sabut. Di hari yang sama, tersangka MDT Alias BB juga ditangkap di area parkir Indomaret Tuakilang, Jalan Batukaru dengan barang bukti 0,12 gram sabu.

Baca Juga:  Pohon Tumbang Timpa Pura Dalem dan Merajan di Desa Apuan Baturiti, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (ana)