Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 Ditunda Pemerintah Pusat, Ini Kata BKPSDM Tabanan

Kepala BKPSDM Tabanan I Made Kristiadi Putra.
Kepala BKPSDM Tabanan I Made Kristiadi Putra.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan keputusan mengenai penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos pada tahun 2024.

Dalam keputusan tersebut, CPNS dijadwalkan akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK pada 1 Maret 2026.

Menanggapi kebijakan ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabanan, I Made Kristiadi Putra mengungkapkan, pihaknya telah menerima salinan surat keputusan tersebut dari pemerintah pusat. Kebijakan ini juga telah diteruskan kepada Bupati Tabanan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Baca Juga:  Bayi Laki-laki Bertali Pusar Dalam Ransel Ditemukan di Selokan Pinggir Jalan Pupuan-Seririt

“Semua surat terkait kebijakan tersebut sudah kami ajukan kepada pimpinan. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut. Namun, secara umum, Pemerintah Kabupaten Tabanan tentu akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” ujarnya pada Selasa (11/3/2025).

Kristiadi menjelaskan bahwa khusus di Kabupaten Tabanan, kebijakan ini akan berdampak pada PPPK yang telah lolos seleksi pada tahun 2024, dengan jumlah formasi sebanyak 294. Sementara itu, untuk CPNS, tidak ada pengangkatan karena tidak terdapat formasi pada tahun tersebut.

“Jadi, kami akan fokus pada PPPK yang telah lolos seleksi. Jika sudah ada arahan dari pimpinan, kami akan mengadakan pertemuan dengan mereka yang telah mendapatkan formasi agar ada kejelasan mengenai status mereka,” tegasnya.

Kristiadi juga memastikan, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK yang mengalami penundaan pengangkatan hingga Maret 2026. Begitu juga dengan seluruh persyaratan yang telah dipenuhi tidak akan mengalami perubahan.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Tabanan Soroti Penundaan Pengangkatan PPPK 2024

“Misalnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diperoleh tahun ini tidak perlu diperbarui saat pemberkasan pada tahun 2026, sehingga tidak ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh mereka,” jelasnya.

Terkait anggaran gaji untuk tenaga kontrak yang telah lolos seleksi PPPK, Kristiadi menegaskan, mereka tetap akan menerima gaji sesuai status awal sebagai tenaga kontrak sebelum resmi diangkat pada Maret 2026.

Baca Juga:  Rai Wahyuni Sanjaya Dilantik Sebagai Ketua TP PKK, Pembina Posyandu, Dekranasda Tabanan

Kebijakan tersebut juga telah diatur dalam surat edaran dari Kemenpan-RB menyebutkan bahwa pemerintah daerah harus tetap menganggarkan gaji mereka hingga resmi diangkat menjadi pegawai penuh waktu atau paruh waktu.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Tabanan telah siap dari segala aspek, termasuk anggaran gaji bagi mereka yang telah lolos seleksi. Namun, karena adanya perubahan kebijakan ini, kami akan melakukan perhitungan ulang dan berkoordinasi dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk menyesuaikan anggaran,” pungkasnya. (ana)