Dua Spesialis Jambret WNA Diringkus, Sudah Beraksi di 33 TKP

Polres Badung ringkus 2 spesialis Jambret.
Polres Badung ringkus 2 spesialis Jambret.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Dua pelaku jambret yang kerap meresahkan wisatawan di Bali akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian. Kadek Sanjaya alias Longgong (21) dan I Nengah Buyung alias Bayung (25), warga Desa Tianyar Tengah, Karangasem, ditangkap setelah terbukti melakukan aksi kejahatan di 33 lokasi berbeda di Bali.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, didampingi Kapolsek Kuta Utara Kompol Agus Pasek Sudina, menjelaskan bahwa kedua pelaku selalu menyasar wisatawan asing yang dinilai kurang waspada terhadap barang berharganya. Aksi mereka terungkap setelah tiga wisatawan melaporkan kejadian penjambretan di wilayah Kuta Utara.

Salah satu aksi terakhir mereka terjadi di Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, pada Kamis, 12 November 2024, sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu, seorang wisatawan asal Australia, HSJC, kehilangan iPhone 15 miliknya yang terpasang di holder motor. Kedua pelaku dengan cepat memepet korban dan merampas ponsel tersebut, menyebabkan kerugian sekitar Rp 25 juta.

Baca Juga:  Skandal Korupsi Impor Minyak di PT Pertamina: Tujuh Orang Jadi Tersangka

Tak hanya di Berawa, pelaku juga melancarkan aksinya di berbagai titik lain, seperti Jalan Raya Umalas dan Jalan Anyer Kerobokan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mereka telah beraksi di 11 lokasi di Badung, 10 di Denpasar, dan dua di Gianyar. Longgong bahkan pernah melakukan aksi serupa bersama rekannya, Arik, yang kini mendekam di LP Kerobokan.

Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan dari Reskrim Polres Badung dan Unit Reskrim Polsek Kuta Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar, dan langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Motif Pembunuhan Lansia di Jalan Pura Demak Denpasar, Pelaku Terpengaruh Narkoba

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku kembali melakukan aksi kejahatan karena alasan ekonomi. “Dua pelaku ini merupakan residivis yang telah berulang kali keluar-masuk penjara. Mereka kembali beraksi karena faktor ekonomi,” ungkap AKBP Arif Batubara dalam konferensi pers di Mapolsek Kuta Utara, Selasa (26/2/2025).

Atas perbuatannya, Longgong dan Bayung dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Wapub Badung Sidak Banjar Serangan Mengwi

Sebagai langkah pencegahan, Kapolres Badung menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli di kawasan rawan kejahatan serta menjalin komunikasi dengan komunitas setempat untuk memberikan edukasi terkait langkah-langkah pencegahan tindak kriminalitas.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan bekerja sama dengan komunitas-komunitas tertentu guna mencegah aksi kejahatan serupa di masa mendatang,” tutupnya. (SM)