Dua Pelaku Narkoba Diringkus di Badung, Polisi Sita Setengah Kilo Sabu

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MCP (42) dan IS (42) berhasil dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Badung.
Dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MCP (42) dan IS (42) berhasil dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Badung.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MCP (42) dan IS (42) berhasil dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Badung pada Februari 2025.

IS, seorang residivis, berperan sebagai kurir sabu, sementara MCP merupakan pengguna ganja. Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya yakni 486,7 gram sabu dan 94,82 gram ganja.

Kapolres Badung AKBP Arif M Batubara mengungkap, pelaku MCP ditangkap lebih dahulu pada 7 Februari 2025 di Jalan Padang Tawang, Kuta Utara, saat mengambil paket ganja yang dipesannya via Instagram seharga Rp 1,2 juta.

Baca Juga:  Rakor Teknis dan Monitoring Evaluasi Penerapan SPM di Kabupaten Badung Tahun 2025

“Pelaku mengaku menggunakannya karena insomnia (susah tidur),” ucapnya dalam pers rilis di Polsek  Mengwi, Selasa (18/2/2024).

Kemudian, pelaku IS ditangkap di mesnya di Padangsambian Kaja pada 10 Februari 2025. Ia ditugaskan oleh pemasok berinisial Mr G melalui WhatsApp untuk menyimpan dan membagi sabu seberat 500 gram. Kemudian menempelkannya di lokasi tertentu. IS mendapat upah Rp 4 juta.

Baca Juga:  Viral Kotak Amal Mengatasnamakan Dinas Sosial, Ini Penjelasan Kadisos Badung

“Pelaku tidak mengetahui pemasok berinisial Mr G karena hanya berkomunikasi melalui WhatsApp,” ungkapnya.

Selain  barang bukti berupa 486,7 gram sabu dan 94,82 gram ganja, petugas turut disita kotak plastik berisi enam plastik klip sabu, lakban hitam, tiga timbangan digital, dua bendel pipet, satu bungkus tabung micro, empat bendel plastik klip, serta sebuah handphone POCO warna kuning.

Baca Juga:  Bupati Hadiri HUT Ke-100 Desa Mambal

Atas perbuatannya, MCP dijerat Pasal 111 ayat (1) atau 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.

Sedangkan, IS dikenai Pasal 112 ayat (2) atau 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta-8 miliar. (ana)