31 Pelamar PPPK Tabanan Tahap II Tak Lolos Seleksi Administrasi

Kepala BKPSDM Tabanan I Made Kristiadi Putra.
Kepala BKPSDM Tabanan I Made Kristiadi Putra.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sebanyak 31 orang pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Hasil tersebut secara resmi diumumkan melalui surat Nomor: 022/P-PANSEL-PPPK/2025 mengenai hasil seleksi administrasi Tahun Anggaran 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, I Made Kristiadi Putra mengatakan, total jumlah pelamar yang mendaftar mencapai 995 orang. Sementara itu, jumlah formasi yang tersedia sebanyak 384, terdiri dari tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.

Baca Juga:  Perbaikan 5 Ruas Jalan dan 9 Saluran Irigasi dari DAK 2025 di Tabanan Ditunda akibat Efisiensi Anggaran 

“Berdasarkan data dari Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, terdapat 31 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ujarnya Senin (17/2/2025).

Ia menjelaskan, dari total pelamar yang tidak lolos, 3 orang berasal dari tenaga kesehatan, sementara 29 orang berasal dari tenaga teknis. Sementara itu, seluruh pelamar dari tenaga guru dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Baca Juga:  Produk Kerajinan Warga Binaan Lapas Tabanan Dipamerkan di TMMD

Panitia seleksi mengacu pada Berita Acara Rapat Nomor 021/BA-PANSEL-PPPK/2025 tanggal 10 Februari 2025, yang menyatakan bahwa pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi berhak mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN pada 19 hingga 21 Februari 2025.

Terkait tahapan berikutnya, Kristiadi menyebut masa sanggah berlangsung selama tiga hari, sebelum dilanjutkan ke tahap seleksi kompetensi yang akan digelar pada 17 April hingga 16 Mei 2025.

Baca Juga:  Kopi Pewarta Bedah Dilema Tenaga Honorer Menanti Kepastian di Tengah Reformasi Birokrasi

Ia mengingatkan seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau para peserta untuk tidak mempercayai pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang atau bentuk lainnya.

“Kelulusan peserta ditentukan oleh prestasi mereka sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif tertentu, itu merupakan bentuk penipuan,” tegasnya. (ana)