Daftar Kementerian dan Lembaga Terimbas Efisiensi Anggaran Sebesar Rp306,7 Triliun

Ilustrasi efisiensi anggaran. (foto:infobank)
Ilustrasi efisiensi anggaran. (foto:infobank)

PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD pada 22 Januari. Dalam aturan tersebut, Prabowo ingin APBN tahun ini dihemat sebesar Rp306,7 triliun.

Sebagai tindak lanjut, sejumlah kementerian dan lembaga telah menggelar rapat dengan komisi terkait di DPR RI pada Rabu (12/2/2025) dan Kamis (13/2/2025) untuk membahas pagu anggaran 2025 usai terkena pemotongan anggaran imbas efisiensi.

Besaran pemotongan anggaran tersebut variatif. Terdapat kementerian/lembaga yang dipangkas hingga triliunan dan ratusan miliar rupiah. Berikut adalah daftar pemotongan anggaran setiap kementerian dan lembaga:

  1. Kementerian Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Kemenpan-RB), efisiensi sebesar Rp184 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp392 miliar sehingga pagu menjadi Rp208 miliar.
  2. Kementerian Agraria dan Tata Pertanahan Nasional efisiensi sebesar Rp2 triliun dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp6,4 triliun sehingga pagu menjadi Rp4,4 triliun.
  3. KPU RI efisiensi sebesar Rp843 miliar dari pagu Rp3 triliun sehingga pagu menjadi Rp2,2 triliun.
  4. Efisiensi anggaran Bawaslu RI sebesar Rp955 miliar dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp2,4 triliun menjadi sebesar Rp1,4 triliun.
  5. Efisiensi anggaran BKN sebesar Rp195 miliar dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp798 miliar menjadi sebesar Rp603 miliar.
  6. Efisiensi anggaran lembaga administrasi negara (LAN) sebesar Rp91,4 miliar dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp328 miliar menjadi sebesar Rp237 miliar.
  7. Efisiensi anggaran Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebesar Rp93,1 miliar dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp293 miliar sehingga menjadi Rp200 miliar.
  8. Efisiensi anggaran Ombudsman RI sebesar Rp91,6 miliar dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp255 miliar menjadi sebesar Rp163 miliar.
  9. Efisiensi anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar Rp2,1 triliun dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp4,7 triliun menjadi Rp2,6 triliun.
  10. Efisiensi anggaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebesar Rp34 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp89 miliar menjadi sebesar Rp55 miliar.
  11. Efisiensi anggaran Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebesar Rp128,7 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp267 miliar menjadi sebesar Rp138 miliar.
  12. Efisiensi anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar Rp7,2 triliun dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp33 triliun menjadi sebesar Rp26,2 triliun.
  13. Efisiensi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebesar Rp 14,3 triliun dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp56,5 triliun menjadi 42,3 triliun.
  14. Efisiensi Kejaksaan Agung RI sebesar Rp5,4 triliun dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp24,2 triliun menjadi Rp18,8 triliun.
  15. Efisiensi Polri sebesar Rp20,5 triliun dari pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp126,6 triliun menjadi Rp106 triliun.16. Efisiensi Mahkamah Konstitusi sebesar Rp226 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp611,4 miliar menjadi Rp 385 miliar.
  16. Efisiensi Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp201 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp1,2 triliun menjadi Rp1,03 triliun 18. Efisiensi Badan Gizi Nasional sebesar Rp200,2 miliar dari alokasi pagu anggran tahun 2025 sebesar Rp71 triliun.
  17. Efisiensi Kementerian ESDM sebesar Rp1,65 triliun dari pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp3,9 triliun menjadi Rp2,25 triliun.
  18. Efisiensi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah sebesar Rp722 miliar dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp2,19 triliun menjadi Rp1,45 triliun.
  19. Efisiensi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebesar Rp471 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp2,4 triliun.
  20. Efisiensi Kementerian Ekonomi Kreatif sebesar Rp90 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp279 miliar menjadi Rp189 miliar.
  21. Efisiensi Badan Narkotika Nasional sebesar Rp998 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp2,45 triliun menjadi Rp1,4 triliun.
  22. Efisiensi PPATK sebesar Rp109,8 miliar dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp354,6 miliar menjadi Rp244,8 miliar.
  23. Efisiensi Mahkamah Agung sebesar Rp2,2 triliun dari pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp12,6 triliun menjadi Rp10,4 triliun.
  24. Efisiensi Komisi Yudisial sebesar Rp74 miliar dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp184 miliar menjadi Rp110 miliar.
  25. Efisiensi Kementerian Kebudayaan dari semula pagu awal 2025 Rp2,3 triliun menjadi Rp1,2 triliun.
  26. Efisiensi Kementerian BUMN dari pagu semula 2025 Rp277,5 miliar menjadi Rp161,9 miliar.
  27. Efisiensi Kementerian Perdagangan menjadi sebesar Rp1,132 triliun dari yang pagu semula sebesar Rp1,853 triliun.
  28. Efisiensi Kementerian HAM sebesar Rp60 miliar dari pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp174 miliar, sehingga kini sebesar Rp113,8 miliar.
  29. Efisiensi Anggaran Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI sebesar Rp26,7 triliun dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp166,2 triliun, sehingga kini menjadi Rp139,2 triliun.
  30. Efisiensi Kementerian PU sebesar Rp60 triliun sehingga pagu 2025 menjadi Rp50,4 triliun.
  31. Efisiensi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rp4,4 triliun dari pagu 2025 sebesar Rp15,9 triliun sehingga menjadi Rp11,4 triliun.
  32. fisiensi BMKG sebesar Rp1,4 triliun dari pagu 2025 Rp2,8 triliun sehingga pagu setelah efisiensi Rp1,4 triliun.
  33. Efisiensi Kemenkeu sebesar Rp8,9 triliun dari pagu semula Rp53,1 triliun sehingga menjadi Rp44,2 triliun.
  34. Efisiensi anggaran DPR sebesar Rp422 miliar dari total alokasi pagu anggaran 2025 sebesar Rp1,3 triliun.
  35. Efisiensi anggaran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebesar Rp224 miliar dari total pagu anggaran 2025 sebesar Rp960 miliar.
  36. Efisiensi Kementerian Hukum sebesar Rp2,2 triliun dari pagu 2025 sebesar Rp5 triliun sehingga menjadi Rp2,7 triliun.
  37. Efisiensi BRIN sebesar Rp1,4 triliun dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp5,8 triliun.
  38. Efisiensi anggaran Kementerian Agama sebesar Rp12,3 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp78,5 triliun di 2025.
  39. Efisiensi anggaran Kemensos sebesar Rp970 miliar dari total pagu anggaran 2025 sebesar Rp79,5 triliun. Pagu anggaran Kemensos jadi Rp78,6 triliun.
  40. Efisiensi Kementerian Koperasi sebesar Rp155,83 miliar, dari pagu sebelumnya ditetapkan sebesar Rp473,31 miliar sehingga kini menjadi Rp317,48 miliar.
  41. Anggaran Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN) terkena efisiensi Rp538 miliar dari total pagu anggaran 2025 sebesar Rp1,3 triliun, sehingga menjadi Rp783 miliar.
  42. Anggaran Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) terkena efisiensi sebesar Rp58 miliar dari total pagu anggaran 2025 sebesar Rp187 miliar, sehingga menjadi Rp128 miliar.
  43. Anggaran Bakamla terkena efisiensi sebesar Rp354 miliar dari pagu Rp1 triliun sehingga pagu Bakamla 2025 setelah efisiensi menjadi sebesar Rp729,9 miliar.
  44. Efisiensi anggaran Komnas HAM sebesar Rp41 miliar dari Rp112,8 miliar sehingga pagu anggaran menjadi Rp71,6 miliar.
  45. Efisiensi Komnas Perempuan efisiensi sebesar Rp18,3 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp47 miliar.
  46. Efisiensi anggaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp153 miliar dari pagu alokasi 2025 sebesar Rp428 miliar sehingga menjadi sebesar Rp275 miliar. (*)
Baca Juga:  Indonesia Peringkat Keempat dalam Kasus Pornografi Anak