Mantan Kaur Keuangan Desa di Bangli Diduga Korupsi Dana APBDes Rp 620 Juta

Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan.

PANTAUBALI.COM, BANGLI – Polres Bangli mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. Tersangka berinisial NWB (34) diduga menggelapkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama periode 2021-2022 untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 620.782.835.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/2), Wakapolres Bangli Kompol M. Akbar Putra Samosir, didampingi Kasatreskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun serta Kasi Humas AKP Wayan Sarta, memaparkan modus operandi yang dilakukan tersangka. NWB diduga melakukan lima skema penggelapan selama menjabat, di antaranya:

-Menarik dana APBDes dari rekening BPD Bali tanpa kejelasan penggunaan.
-Memindahkan dana penyertaan modal BUMDes Sapta Winangun ke rekening pribadinya.
-Tidak menyetorkan hasil pungutan pajak kegiatan desa ke kas negara atau daerah.
-Tidak menyetorkan potongan BPJS Ketenagakerjaan ke instansi terkait.
-Melakukan penarikan dana APBDes di rekening BPR Bank Daerah Bangli melebihi jumlah pembayaran kegiatan.

Baca Juga:  Polisi Usut Kasus Bule yang Mengamuk dan Hajar Sekuriti di Beach Club

“Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Bangli, total anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Desa Undisan pada tahun 2021-2022 mencapai Rp 4,27 miliar, dengan indikasi korupsi yang dilakukan tersangka merugikan negara lebih dari Rp 620 juta,” ujar Wakapolres.

NWB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18, serta Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Pengamen Badut Jadi Korban Pengeroyokan di Denpasar, Dua Pelaku Ditangkap

Dalam penyidikan, Polres Bangli telah memeriksa 47 saksi serta mengumpulkan 88 barang bukti, yang sebagian besar merupakan dokumen transaksi perbankan. Tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan tekanan ekonomi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, NWB yang merupakan ibu dari lima anak, belum ditahan lantaran masih menyusui anak bungsunya yang baru berusia tiga bulan. Penyidik merencanakan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan dalam waktu sebulan ke depan.

Baca Juga:  13 Kurir Narkoba Diringkus Polres Tabanan, Sita Ratusan Paket Sabu dan Pil Ekstasi

Kasus ini mencuat setelah Perbekel Desa Undisan melaporkan dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan NWB. Setelah penyelidikan, NWB diberhentikan dari jabatannya. Ia sempat mengembalikan dana sebesar Rp 300 juta, namun pengembalian tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

“Polres Bangli mengimbau seluruh perangkat desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran, serta mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” tegas Wakapolres.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh perangkat desa untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan, agar tidak terjerumus dalam tindak pidana yang dapat merugikan negara dan masyarakat. (*)