Pangkalan di Tabanan Minta Edaran Baru Soal Penjualan Gas LPG 3 ke Pengecer

Komisi II DPRD Tabanan saat berjumpa dengan agen dan penyalur tingkat pangkalan di PT Nyuh Gading Sanjiwani, Selasa (4/2).
Komisi II DPRD Tabanan saat berjumpa dengan agen dan penyalur tingkat pangkalan di PT Nyuh Gading Sanjiwani, Selasa (4/2).

TAPANTAUBALI.COM, TABANAN – Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan instruksi bahwa pengecer boleh menjual gas LPG 3 Kg lagi mulai hari ini, Selasa (4/2/2025). Para pengecer itu sambil diproses menjadi sub pangkalan.

Namun, para penyalur gas subsidi 3 Kg tersebut di Kabupaten Tabanan, Bali yang berada di tingkat pangkalan masih merasa ragu untuk menyalurkan gas ke pengecer.

Mereka punmeminta agar instruksi tersebut dituangkan dalam surat edaran resmi sebagai dasar hukum dalam penyaluran ke warung-warung atau pengecer.

Baca Juga:  Warga Tabanan Kesulitan Beli Gas LPG 3 Kg, DPRD Tabanan Lakukan Monitoring

Para penyalur khawatir akan menghadapi permasalahan hukum jika tidak ada surat edaran yang secara eksplisit mengizinkan distribusi ke pengecer. Kekhawatiran ini disampaikan dalam pertemuan mereka dengan rombongan Komisi II DPRD Tabanan yang tengah meninjau ketersediaan gas LPG 3 kg di PT Nyuh Gading Sanjiwani, yang berlokasi di Jalan Mawar, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan.

“Kami berharap ada surat edaran baru sebagai landasan kami dalam menyalurkan gas ke pengecer. Dengan begitu, kami tidak akan menghadapi masalah di kemudian hari,” ujar Ni Nyoman Seniwati, pemilik pangkalan LPG 3 kg Wahyu Lestari di Desa Jegu, Kecamatan Penebel.

Baca Juga:  4.000 Hektare Sawah di Tabanan Ditanggung Premi AUTP

Permintaan serupa juga diajukan oleh beberapa penyalur pangkalan lainnya. Mereka ingin memastikan distribusi gas bersubsidi ini sesuai aturan agar tidak menanggung risiko hukum.

General Affair PT Nyuh Gading Sanjiwani, Kadek Anggara Putra Subrata, yang merupakan salah satu agen LPG 3 kg di Tabanan, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Bawaslu Tabanan Apresiasi Jajaran Ad-Hoc dalam Mengawal Demokrasi 

“Kami bertindak sebagai perpanjangan tangan Pertamina dan mengikuti regulasi yang ada. Jika tidak ada aturan tertulis yang membolehkan penyaluran ke pengecer, kami tetap mengacu pada surat edaran terakhir yang melarangnya,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, untuk saat ini, pihaknya dan para penyalur di tingkat pangkalan masih berpegang pada edaran yang tidak mengizinkan distribusi ke pengecer. Namun, mereka akan segera menindaklanjuti saran dari Komisi II DPRD Tabanan terkait kebijakan terbaru. (ana)