Korupsi Dana UEP di Kerambitan Rp1,03 Miliar, Empat Tersangka Ditangkap

Polres Tabanan menangkap empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kecamatan Kerambitan.
Polres Tabanan menangkap empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kecamatan Kerambitan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Polres Tabanan menangkap empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kecamatan Kerambitan.

Keempat tersangka tersebut adalah WS selaku Ketua UEP sekaligus Kepala LPD Tibubiu Kerambitan; NE, Bendahara UEP sekaligus Mantan Kepala LPD Mandung Kerambitan; ND, Mantan Ketua BKS Kecamatan Kerambitan sekaligus Mantan Ketua LPD Meliling dan MW selaku Mantan Ketua BKAD Kecamatan Kerambitan.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma menerangkan, kasus ini terjadi pada 2016, 2019, dan 2020 di Kantor UEP Kecamatan Kerambitan dengan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.030.000.000.

Baca Juga:  Rugikan Negara Hingga Rp1,03 Miliar, Begini Modus Tersangka Korupsi Dana UEP di Kerambitan Tabanan

Adapun modus para tersangka melakukan penyalahgunaan dana cara membuat proposal palsu dan menggunakan dana untuk operasional sehari-hari LPD serta kepentingan pribadi.

“Para tersangka melanggar aturan Permendagri tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan UEP dan SOP Pengelolaan Dana Bergulir UEP Kecamatan Kerambitan, tahun 2010,” ujar AKBP Chandra Citra dalam press rilis di Polres Tabanan, Senin (20/1/2025).

Baca Juga:  Warga Tabanan Ditemukan Tewas Usai Tenggelam Saat Menjaring Ikan di Pantai Pasut

Adapun sejumlah barang bukti yang disita antara lain Proposal permohonan dana UEP yang di duga fiktif beserta kwitansi pencairan dana UEP, laporan Pertangung Jawaban Pengelolaan UEP, laporan Realisasi Bumdesma Sadhu Winangun Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan, Rekening Koran Pengelolaan Dana UEP, dan buku tabungan.

“Kami juga menyita uang penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 905.700.000,” tambahnya.

Baca Juga:  Wisatawan Australia Jadi Korban Jambret di Seminyak, Pelaku Sudah Beraksi 3 Kali

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberatasan TP Korupsi Jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp200 juta – Rp1 Miliar. (Ana)